Lembaga yudikatif tertinggi di dunia, Mahkamah Internasional (ICJ), secara terbuka menyampaikan peringatan keras kepada Pemerintah Indonesia atas praktik force-feeding terhadap tahanan dalam konflik Papua. Teguran ini bukan sekadar isyarat diplomatik, tetapi sebuah penghakiman normatif yang menunjuk Indonesia telah melangkahi pagar paling dasar dalam hukum humaniter internasional: larangan mutlak terhadap penyiksaan. Ini menempatkan Indonesia dalam posisi yang paradoks, di mana klaim sebagai negara demokratis harus berhadapan dengan fakta pelanggaran sistematis atas prinsip-prinsip hak asasi manusia yang justru ia perjuangkan di forum regional ASEAN.
Force-Feeding: Penyiksaan dalam Narasi "Perlindungan"
Dalam konteks konflik Papua yang diwarnai oleh narasi keamanan nasional, force-feeding kerap dipresentasikan sebagai tindakan "penyelamatan" atau tindakan medis terhadap tahanan yang mogok makan. Namun, dari sudut pandang hukum dan etika perang, narasi ini adalah konstruksi yang menipu dan secara substansial melanggar inti dari martabat manusia. Konvensi Anti Penyiksaan PBB dan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional menetapkan batasan yang sangat jelas.
- Konvensi Anti Penyiksaan secara eksplisit mendefinisikan penyiksaan sebagai setiap tindakan yang menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang berat dengan maksud tertentu, termasuk untuk memperoleh informasi atau mengakui kesalahan.
- Prinsip dasar hukum humaniter, seperti yang tertuang dalam Common Article 3 Konvensi Geneva, menjamin perlindungan terhadap orang-orang yang tidak atau telah tidak lagi mengambil bagian dalam pertikaian, termasuk dari segala bentuk kekejaman terhadap martabat pribadi.
- Etika perang dan bioetika menegaskan bahwa otonomi tubuh adalah hak fundamental. Intervensi fisik yang dipaksakan tanpa persetujuan, bahkan dengan dalih menjaga kesehatan, merupakan perampasan terhadap hak ini dan berpotensi menyebabkan trauma psikologis yang parah.
Dengan demikian, penggunaan force-feeding, terlepas dari pretext atau dalih yang dikemukakan, secara objektif merupakan pelanggaran berat terhadap instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Praktik ini mengubah ruang tahanan menjadi laboratorium penyiksaan, di mana tubuh individu menjadi objek kontrol negara.
Implikasi Teguran ICJ: Martabat Hukum Indonesia di Ujung Tanduk
Teguran dari ICJ bukan hanya sorotan pada satu metode, tetapi sebuah diagnosa atas kondisi sistemik. Ketika lembaga peradilan internasional yang otoritatif menyatakan bahwa suatu negara melanggar norma dasar, implikasi terhadap martabat hukum negara tersebut sangat serius. Indonesia kini menghadapi dua krisis sekaligus: krisis kepercayaan internasional dan krisis legitimasi hukum domestik. Negara yang mengklaim berkomitmen pada rule of law terlihat tidak mampu, atau tidak mau, menerapkan prinsip-prinsip hukum yang sama terhadap situasi di Papua.
Tuntutan ICJ agar Indonesia menghentikan praktik ini dan membuka akses investigasi independen adalah langkah minimal untuk memulihkan kepercayaan. Namun, langkah ini sekaligus menjadi batu ujian yang nyata. Apakah pemerintah akan memilih jalan transparansi dan akuntabilitas hukum, atau akan terus bersembunyi di bawah jargon keamanan nasional yang semakin kehilangan legitimasi moralnya? Keputusan ini akan menentukan apakah Indonesia masih dapat disebut sebagai entitas hukum yang menghormati prinsip-prinsip dasar kemanusiaan, bahkan—dan terutama— dalam situasi konflik yang kompleks.
Laporan dari berbagai lembaga hak asasi manusia yang mengonfirmasi pelanggaran sistematis ini harus dibaca sebagai alarm akhir. Jika teguran dari ICJ sebagai badan hukum tertinggi diabaikan, maka apa lagi yang dapat diharapkan dari mekanisme hukum internasional? Ini menempatkan para aktivis hukum, praktisi, dan seluruh masyarakat yang peduli pada martabat bangsa di depan sebuah pilihan etis yang sulit: menerima status quo sebagai pelanggar hukum, atau memperjuangkan perubahan radikal dalam pendekatan negara terhadap konflik dan penanganan tahanan. Pada akhirnya, pertanyaan yang paling mendasar adalah: apakah kita masih percaya bahwa hukum memiliki martabat, atau kita telah menyerah pada logika kekuasaan yang menganggap hukum hanya sebagai alat?