Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

ICJ Kabulkan Gugatan Ukraina: Rusia Langgar Konvensi Genosida, Tanda Tanya Konflik Masa Kini

ICJ Kabulkan Gugatan Ukraina: Rusia Langgar Konvensi Genosida, Tanda Tanya Konflik Masa Kini
Mahkamah Internasional mengabulkan gugatan Ukraina dan memutuskan Rusia melanggar Konvensi Genosida di Ukraina. Keputusan ini menegaskan martabat hukum internasional, meskipun implementasi masih menjadi tantangan. Putusan ini menjadi preseden penting bagi konflik modern, mengingat etika perang dan perlindungan warga sipil menjadi sorotan utama.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Internasional
Lokasi: Ukraina, Rusia