Mahkamah Internasional (ICJ) kembali mengguncang panggung hukum global dengan mendesak Indonesia menghormati prinsip yurisdiksi universal dalam pengusutan pelanggaran HAM berat masa lalu, khususnya di Timor Timur dan peristiwa 1965. Desakan ini lahir sebagai respons atas sikap Pemerintah Indonesia yang secara konsisten menolak ekstradisi seorang terdakwa yang dituntut pengadilan asing, beralasan kedaulatan nasional. Dalam kerangka etika perang dan martabat hukum, langkah tersebut bukan sekadar persoalan teknis yurisdiksi—melainkan pengingkaran terhadap kewajiban moral negara untuk tidak melindungi pelaku kejahatan internasional. Penolakan ini menguji secara serius komitmen Indonesia terhadap supremasi hukum global yang seharusnya tidak mengenal batas teritorial.
Kedaulatan vs Keadilan: Benturan Norma yang Mengoyak Prinsip Hukum Internasional
Prinsip yurisdiksi universal merupakan pilar fundamental dalam sistem hukum internasional yang memungkinkan suatu negara mengadili pelaku kejahatan berat tanpa memandang tempat kejadian dan kewarganegaraan pelaku. Prinsip ini diakui secara luas melalui berbagai instrumen seperti Konvensi Jenewa 1949 dan Statuta Roma 1998. Sikap Indonesia yang mengedepankan kedaulatan nasional untuk menolak ekstradisi justru bertentangan dengan semangat penegakan keadilan yang tidak mengenal batas teritorial. Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Dr. Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Indonesia seharusnya memanfaatkan momentum ini untuk membuktikan komitmennya terhadap tegaknya hukum, bukan justru bersembunyi di balik doktrin kedaulatan yang sempit. Beberapa norma yang dilanggar dalam sikap Indonesia meliputi:
- Prinsip universalitas keadilan yang menuntut setiap negara berkontribusi dalam proses penghukuman pelaku pelanggaran HAM masa lalu, tanpa terkecuali.
- Kewajiban negara berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan (1984) untuk mengekstradisi atau mengadili (aut dedere aut judicare) pelaku kejahatan berat, yang merupakan kewajiban erga omnes.
- Ketentuan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)strong> yang menjamin akses korban terhadap keadilan tanpa hambatan kedaulatan yang berlebihan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan 10.
Implikasi Etis dan Anaman terhadap Martabat Hukum Indonesia di Mata Dunia
Penolakan terhadap yurisdiksi universal tidak hanya berdampak pada kasus individual, tetapi juga mengancam martabat hukum Indonesia di komunitas global. Jika negara terus mengabaikan desakan ICJ dan pengadilan asing, maka akan terjadi erosi terhadap kepercayaan internasional terhadap sistem peradilan Indonesia. Dalam jangka panjang, sikap ini berpotensi melemahkan posisi Indonesia dalam forum-forum multilateral dan memperburuk citra sebagai negara yang enggan mengakui kejahatan masa lalunya. Padahal, penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu secara tuntas merupakan syarat mutlak bagi rekonsiliasi nasional dan pemulihan martabat korban. Pemerintah hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi, namun tekanan dari ICJ dan organisasi HAM internasional semakin menguat.
Pertanyaan etis yang kini menggema di kalangan aktivis hukum: apakah Indonesia akan terus bersembunyi di balik tembok kedaulatan yang artifisial, atau berani membuka lembaran kelam sejarah dengan tunduk pada yurisdiksi universal? Dalam logika etika perang, setiap negara yang mengklaim diri sebagai bagian dari masyarakat beradab wajib ikut serta dalam penghakiman kejahatan terhadap kemanusiaan—bukan melindungi pelakunya. Inilah uji sejati bagi komitmen Indonesia terhadap martabat hukum dan keadilan transisional.