Penyimpangan fungsi TNI dari fungsi pertahanan utama negara ke dalam ranah tata kelola sipil menandakan titik kritis dalam demokrasi Indonesia. Pernyataan resmi DPD GMNI DKI Jakarta yang mengecam intervensi oknum militer dalam urusan kriminalitas jalanan hingga perampasan lahan warga bukan sekadar kritik administratif, melainkan alarm atas erosi prinsip supremasi sipil dan martabat hukum. Praktik ini mengkristalkan kekhawatiran akan remiliterisme, suatu kondisi di mana logika militeristik menginvasi domain kehidupan publik yang secara konstitusional merupakan wilayah otoritas sipil, sehingga melahirkan ancaman struktural terhadap negara hukum.
Operasi Militer Selain Perang: Penyalahgunaan Kerangka dan Pelanggaran Etika Perang
Penggunaan kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk menangani kriminalitas jalanan, seperti pemberantasan begal, tidak hanya melanggar doktrin militer itu sendiri tetapi juga prinsip etika perang terkait proporsionalitas dan diskriminasi. Doktrin militer dirancang untuk konteks ancaman yang berbeda dengan tatanan hukum pidana sehari-hari. Ketika diterapkan sembarangan, OMSP menjadi instrumen yang:
- Melanggar prinsip jus ad bellum dalam etika perang, yaitu legitimasi penggunaan kekuatan militer, yang tidak boleh disamakan dengan penegakan hukum biasa.
- Merusak pembagian kerja konstitusional antara TNI dan Polri, mengaburkan batas yang esensial untuk kontrol demokratis.
- Berpotensi menciptakan zona abu-abu hukum di mana aparat militer merasa memiliki kewenangan ekstra-yudisial, berisiko melanggengkan mentalitas 'kebal hukum'.
Kasus penguasaan lahan warga di Pandeglang untuk pembangunan markas Kodam, sebagaimana disoroti GMNI, merupakan manifestasi nyata dari penyalahgunaan ini. Logika keamanan nasional yang dikemas sepihak mengabaikan hak konstitusional warga atas tanah (Pasal 28H UUD 1945) dan prinsip kepastian hukum dalam negara hukum. Praktik semacam ini adalah pengingat kelam bahwa dalih keamanan sering kali menjadi kedok bagi pelanggaran hak asasi manusia.
Peradilan Umum sebagai Prasyarat Akuntabilitas dan Pemulihan Martabat Hukum
Desakan GMNI agar oknum TNI pelaku pidana umum diadili di peradilan umum bukan sekadar tuntutan prosedural, melainkan tuntutan substantif atas prinsip kesetaraan di depan hukum (equality before the law) yang menjadi fondasi martabat hukum internasional. Mekanisme peradilan militer, dengan karakteristiknya yang tertutup dan cenderung eksklusif, telah lama dianggap sebagai bentuk impunitas institusional yang mencederai rasa keadilan korban dan publik. Transparansi dan akuntabilitas tanpa tebang pilih adalah prasyarat mutlak untuk:
- Memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi TNI.
- Menegaskan bahwa tidak ada satupun warga negara, termasuk aparat bersenjata, yang berada di atas hukum.
- Memastikan bahwa korban, terutama dari kalangan sipil, mendapatkan akses keadilan yang penuh dan tidak diskriminatif.
Institusi TNI dihadapkan pada pilihan etis yang tegas: melanjutkan tren remiliterisme yang menggerogoti legitimasi sosialnya atau melakukan pembenahan internal yang radikal dengan kembali ke khittah sebagai penjaga kedaulatan teritorial. Pemulihan fungsi utama ini harus disertai penolakan tegas terhadap setiap praktik yang mengaburkan batas sipil-militer. Tanpa komitmen ini, restorasi kepercayaan publik dan supremasi hukum hanyalah ilusi.
Analisis kritis terhadap fenomena ini membawa kita pada pertanyaan etis yang mendalam: sampai sejauh mana masyarakat demokratis dapat mentolerir perluasan wilayah operasi militer ke ranah sipil sebelum prinsip-prinsip dasar negara hukum dan hak asasi manusia mengalami degradasi permanen? Tantangan bagi para aktivis hukum bukan hanya mengawasi kasus per kasus, tetapi membangun gerakan advokasi yang konsisten untuk mengkonsolidasikan kembali tembok pemisah antara otoritas militer dan sipil, sebagai syarat mutlak bagi kehidupan bernegara yang beradab dan menghormati martabat setiap warga.