Rabu, 14 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

GIDI Desak Perlindungan Warga Sipil dan Akses Kemanusiaan di Korowai, Paparkan Krisis Hukum Humaniter

GIDI mengecam operasi militer di Korowai, Papua, karena melanggar prinsip Hukum Humaniter Internasional dengan membiarkan warga sipil—termasuk perempuan hamil dan anak-anak—tanpa akses makanan serta kesehatan. Enam tuntutan GIDI menyoroti perlunya menghentikan operasi di pemukiman, membuka Akses Kemanusiaan independen, dan menghadirkan Komnas HAM untuk memastikan transparansi. Kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban ini mengancam martabat hukum Indonesia dan menimbulkan pertanyaan etis tentang siapa yang sebenarnya dilindungi oleh operasi militer tersebut.

GIDI Desak Perlindungan Warga Sipil dan Akses Kemanusiaan di Korowai, Paparkan Krisis Hukum Humaniter

Operasi militer di wilayah Korowai, Yahukimo, Papua, menjadi sorotan tajam Gereja Injili di Indonesia (GIDI) yang mengecam keras pelanggaran serius terhadap Hukum Humaniter Internasional. Departemen Hukum dan HAM GIDI melaporkan bahwa warga sipil—termasuk sembilan perempuan hamil dan anak-anak—terpaksa melarikan diri ke hutan, kehilangan akses terhadap makanan dan layanan kesehatan. Situasi ini bukan sekadar dampak operasi keamanan, melainkan cerminan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban fundamental untuk memisahkan dan melindungi warga sipil dari arena pertempuran. Dalam kerangka etika perang, setiap eskalasi konflik bersenjata di Papua harus tunduk pada prinsip pembedaan (distinction) yang melarang serangan terhadap non-kombatan. Keberadaan warga sipil yang tercerai-berai tanpa jaminan keselamatan merupakan bukti nyata bahwa prinsip ini telah diabaikan.

Enam Tuntutan GIDI: Teguran Hukum atas Potensi Pelanggaran Berat

GIDI melalui pernyataan resminya mengajukan enam tuntutan yang bersifat mendesak, yang jika ditelisik secara yuridis merupakan bentuk teguran atas potensi pelanggaran hukum internasional. Berikut adalah rincian argumen etis dan normatif dari tuntutan tersebut:

  • Penghentian operasi di pemukiman sipil: Ini sejalan dengan prinsip proporsionalitas (proportionality) yang melarang dampak berlebihan terhadap penduduk sipil. Setiap operasi militer di Papua harus membuktikan bahwa target militer dipisahkan secara tegas dari permukiman.
  • Pembukaan akses kemanusiaan independen: Pasal 23 Konvensi Jenewa Keempat mewajibkan negara untuk menjamin kelancaran pasokan medis dan makanan bagi warga sipil. Penolakan terhadap akses ini setara dengan pelanggaran terhadap hak hidup.
  • Keterlibatan Komnas HAM dalam pencarian warga hilang: Transparansi adalah elemen martabat hukum. Negara yang mengklaim operasinya 'terukur' wajib menerima verifikasi pihak netral. Tanpa itu, dugaan praktik kekerasan yang disembunyikan akan menguat di mata komunitas internasional.

Akses Kemanusiaan: Ujian Akuntabilitas Negara dan Martabat Hukum

Penolakan terhadap keterlibatan lembaga independen dalam memantau situasi di Korowai justru menimbulkan pertanyaan etis mendasar: sejauh mana negara bersedia diuji di hadapan norma-norma hukum yang telah diratifikasi? Dalam konteks Operasi Militer di Papua, akses kemanusiaan bukanlah belas kasihan, melainkan kewajiban absolut berdasarkan Pasal 3 Konvensi Jenewa yang berlaku untuk konflik non-internasional. Ketika warga sipil—khususnya perempuan hamil dan anak-anak—tidak mendapat perawatan medis, negara telah gagal menjalankan tanggung jawabnya sebagai pelindung. Lebih parah lagi, penutupan akses kemanusiaan independen mengindikasikan upaya menyembunyikan pelanggaran, yang akan mengikis kepercayaan domestik dan mempermalukan Indonesia di hadapan Majelis Umum PBB. Sanksi moral dari komunitas global bukan lagi sekadar risiko, melainkan kepastian jika transparansi terus diabaikan.

Apakah aktivis hukum dan masyarakat sipil akan diam saat nyawa warga sipil di Korowai dipertaruhkan untuk legitimasi operasi yang tidak terverifikasi? Martabat hukum Indonesia di hadapan hukum humaniter internasional hanya bisa ditegakkan melalui akuntabilitas dan keterbukaan. Jika negara terus menutup akses, maka kita harus bertanya: siapa yang sebenarnya dilindungi oleh operasi militer ini—apakah rakyat Papua yang tak berdosa, atau justru kekuasaan yang ingin luput dari pengawasan etika perang?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Gereja Injili di Indonesia, Komnas HAM
Lokasi: Korowai, Yahukimo, Indonesia