Operasi militer TNI melalui jalur udara dan darat di wilayah Korowai, Kabupaten Yahukimo, kini menjadi sorotan tajam Departemen Hukum dan HAM Gereja Injili di Indonesia (GIDI). Desakan mendesak disampaikan agar negara segera memberikan perlindungan warga sipil yang terancam, terutama sembilan perempuan hamil dan anak-anak yang membutuhkan evakuasi dan akses kemanusiaan segera. Situasi ini bukan sekadar persoalan keamanan lokal, melainkan ujian nyata bagi komitmen Indonesia terhadap hukum humaniter internasional (HHI) yang secara absolut melarang penyerangan terhadap warga sipil dan mewajibkan pembedaan tegas antara kombatan dan non-kombatan.
Hukum Humaniter Internasional: Larangan Mutlak Penyerangan Warga Sipil
GIDI secara spesifik mendesak penghentian operasi militer yang berlangsung di area pemukiman, karena secara langsung membahayakan keselamatan warga yang tidak terlibat dalam konflik. Prinsip pembedaan (distinction) dalam HHI – yang tertuang dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I – menyatakan bahwa pihak yang bertikai wajib membedakan sasaran militer dengan objek sipil. Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang (war crime) jika dilakukan secara sengaja atau dengan kelalaian berat.
- Pelanggaran prinsip pembedaan: Setiap serangan yang tidak membedakan sasaran militer dan sipil melanggar Pasal 51 Ayat 4 Protokol Tambahan I.
- Kewajiban negara: Negara berkewajiban mengambil tindakan pencegahan untuk melindungi warga sipil, termasuk menghentikan operasi di zona padat penduduk.
- Perlindungan khusus bagi perempuan hamil dan anak: Mereka termasuk kelompok rentan yang dilindungi secara khusus oleh Konvensi Jenewa IV.
Desakan GIDI agar Komnas HAM dan lembaga independen melakukan pencarian warga yang terpisah – dengan melibatkan kepala suku dan gereja – menegaskan pentingnya pendekatan berbasis masyarakat dan budaya dalam pemulihan situasi. Negara memiliki kewajiban utama (primary responsibility) untuk memastikan keselamatan warganya; kegagalan dalam pemenuhan kewajiban ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap mandat konstitusional untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.
Akses Kemanusiaan: Bukan Sekadar Opsi, Melainkan Kewajiban Hukum
Isu krusial lainnya adalah pembukaan akses kemanusiaan independen tanpa hambatan. GIDI meminta agar bantuan makanan, obat-obatan, dan pelayanan kesehatan dapat menjangkau masyarakat terdampak yang saat ini terisolasi. Blokade akses kemanusiaan – baik yang disengaja maupun sebagai akibat sampingan (collateral effect) dari operasi militer – merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip dasar kemanusiaan (humanity). Dalam situasi konflik bersenjata yang memenuhi threshold tertentu, tindakan menghalangi akses bantuan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang (war crime) berdasarkan Statuta Roma 1998.
- Pasal 8 bis Statuta Roma: Kelaparan warga sipil sebagai metode perang adalah kejahatan perang yang dapat diadili Mahkamah Pidana Internasional.
- Prinsip proporsionalitas: Kerusakan sampingan terhadap warga sipil tidak boleh berlebihan dibandingkan keuntungan militer yang diharapkan.
- Inspeksi independen: Komnas HAM dan lembaga internasional seperti ICRC perlu diberikan akses penuh untuk memverifikasi kondisi kemanusiaan di Korowai.
Desakan untuk menghormati prinsip-prinsip HHI dan HAM oleh semua pihak yang bertikai adalah seruan etis mendasar untuk mengembalikan martabat kemanusiaan di tengah konflik. Namun, patut dipertanyakan: Mengapa negara yang mengklaim sebagai negara hukum demokratis masih membiarkan warga sipil menjadi korban colleral dari operasi militernya sendiri? Apakah mekanisme pengawasan dan akuntabilitas internal TNI telah berjalan efektif? Pertanyaan-pertanyaan ini harus mendorong para aktivis hukum untuk terus mengawal dan mendesak negara agar tidak hanya berhenti pada penghentian operasi, tetapi juga memastikan pemulihan hak-hak warga sipil secara menyeluruh, termasuk perlindungan psikososial, kompensasi, dan jaminan non-repetisi.