Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Gelar Operasi Mantap Praja, Polri Tekankan Netralitas TNI-Polri di Pilkada Serentak

Operasi Mantap Praja menekankan netralitas TNI-Polri dalam Pilkada Serentak, namun pelanggaran etis dan hukum masih mengancam legitimasi demokrasi. Berbagai norma, termasuk UU TNI/Polri dan kode etik, menjamin prinsip ini, tetapi implementasinya sering terkendala lemahnya pengawasan dan sanksi. Implikasi etisnya mengundang aktivis hukum untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas demi martabat hukum Indonesia.

Gelar Operasi Mantap Praja, Polri Tekankan Netralitas TNI-Polri di Pilkada Serentak

Operasi Mantap Praja yang digelar TNI-Polri menjadi panggung legitimasi demokrasi di Pilkada Serentak. Namun, di balik narasi netralitas yang digembar-gemborkan, terdapat persoalan etis yang tidak bisa diabaikan: apakah institusi keamanan benar-benar mampu memisahkan diri dari kepentingan kekuasaan? Netralitas TNI-Polri bukan sekadar slogan, melainkan harga mati yang dijamin oleh berbagai norma hukum nasional dan internasional. Pelanggaran terhadap prinsip ini tidak hanya mencederai integritas pemilu, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.

Netralitas TNI-Polri: Antara Doktrin dan Praktik Kekuasaan

Dalam kerangka hukum Indonesia, netralitas TNI-Polri dijamin secara eksplisit melalui UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal-pasal dalam kedua undang-undang ini menegaskan bahwa aparat keamanan tidak boleh berpihak pada partai politik atau calon tertentu. Namun, dalam praktiknya, netralitas sering kali menjadi taruhan ketika insiden BKO (Bantuan Kendali Operasi) atau penyuluhan internal justru dimanfaatkan untuk mengarahkan loyalitas prajurit. Tindakan preventif seperti pengawasan melekat memang diperlukan, tetapi tanpa penegakan kode etik yang konsisten, upaya tersebut hanya menjadi formalitas belaka.

  • UU No. 2/2002 tentang Polri: Pasal 5 dan 6 mengatur prinsip netralitas dan profesionalisme.
  • UU No. 34/2004 tentang TNI: Pasal 2 dan 9 melarang keterlibatan prajurit dalam politik praktis.
  • Kode Etik Polri dan TNI: Sanksi tegas bagi anggota yang melanggar netralitas, mulai dari teguran hingga pemecatan.
  • Prinsip internasional: Resolusi PBB tentang Pemilu Demokratis menekankan pentingnya aparat keamanan yang imparsial.

Operasi Mantap Praja: Menjaga Legitimasi atau Mempertahankan Status Quo?

Operasi Mantap Praja digadang-gadang sebagai wujud komitmen TNI-Polri dalam mengamankan Pilkada yang jujur dan adil. Namun, di balik itu, pertanyaan kritis muncul: apakah operasi ini benar-benar bertujuan melindungi proses demokrasi, atau justru menjadi alat untuk mempertahankan kekuasaan yang ada? Dalam sejarah pemilu Indonesia, pelanggaran netralitas sering terjadi secara struktural, baik melalui mobilisasi aparat maupun intervensi diam-diam. Oleh karena itu, pengawasan melekat terhadap BKO dan penyuluhan harus dijalankan dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap keamanan nasional justru akan terkikis.

Indikasi pelanggaran netralitas harus ditindak tegas melalui mekanisme kode etik yang berlaku. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak kasus pelanggaran hanya berakhir dengan sanksi ringan atau bahkan diabaikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan etis tentang efektivitas sistem pengawasan internal. Tanpa adanya pengaduan publik yang independen dan sanksi yang proporsional, netralitas TNI-Polri hanya akan menjadi ilusi. Padahal, pemilu yang berintegritas hanya bisa hadir ketika semua aktor kekuasaan menghormati proses, bukan memanfaatkannya untuk mempertahankan kekuasaan.

Sebagai aktivis hukum, kita harus bertanya: Apakah kita akan diam ketika netralitas dikhianati untuk kepentingan sesaat? Ataukah kita akan mendorong pengawasan publik yang lebih ketat agar setiap pelanggaran mendapat hukuman setimpal? Keamanan nasional yang sesungguhnya bukanlah tentang kekuatan represif, melainkan tentang kepercayaan rakyat terhadap institusi yang seharusnya melindungi demokrasi.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Polri, TNI