Sebuah wawancara eksklusif dengan Jenderal TNI (Purn) Budiman menguak jurang menganga antara doktrin hukum humaniter internasional dan pelaksanaan operasi militer di Papua, sebuah eksposur yang bukan sekadar kilas balik personal tetapi bukti kegagalan struktural dalam mengintegrasikan etika ke dalam komando taktis. Pengakuan mantan komandan ini menyoroti bagaimana prinsip-prinsip inti jus in bello sering dikalahkan oleh tekanan untuk mencapai hasil operasional yang cepat, mengakibatkan korosi martabat hukum yang melindungi warga sipil. Dalam narasi yang dibeberkannya, etika komando tampak seperti barang mewah yang dikorbankan di altar efisiensi militer, suatu pelanggaran terhadap kewajiban hukum dan moral yang melekat pada setiap komando.
Kegagalan Struktural: Ketika Hierarki Menggadaikan Hukum Humaniter
Pengakuan dalam wawancara eksklusif tersebut mengungkap konflik mendasar dalam operasi militer kontemporer di Papua: loyalitas vertikal dalam rantai komando yang kerap bertabrakan dengan kewajiban horizontal terhadap norma-norma universal. Kasus-kasus yang diungkapkan, seperti pembatalan serangan artileri yang bergantung pada keberanian individu, menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap hukum humaniter masih bersandar pada kemauan personal, bukan pada sistem yang menjaminnya. Padahal, kerangka hukum internasional menetapkan pilar-pilar absolut yang tak boleh dinegosiasikan, yaitu:
- Prinsip Pembedaan (Distinction): Kewajiban mutlak untuk membedakan antara kombatan dan warga sipil, sebagaimana dijamin dalam Protokol Tambahan I 1977 Konvensi Jenewa.
- Prinsip Proporsionalitas: Larangan keras terhadap serangan yang menimbulkan kerugian sipil yang berlebihan dibandingkan keuntungan militer konkret, norma inti dalam Pasal 51 Statuta Roma.
- Tanggung Jawab Komando (Command Responsibility): Doktrin dalam Pasal 28 Statuta Roma yang mewajibkan komandan untuk mencegah, mengatasi, atau menghukum pelanggaran hukum humaniter oleh anak buahnya.
Ketika prinsip-prinsip ini tergerus dalam operasi militer di Papua—seperti yang tersirat dari pengakuan Jenderal Budiman—yang terjadi bukan sekadar insiden lapangan, melainkan institusionalisasi pelanggaran Hak Asasi Manusia melalui struktur komando yang gagal menjalankan mandat etisnya.
Paradoks Pendidikan: Etika Tempur yang Bisu di Medan Papua
Kritik telak dari jenderal pensiunan ini tertuju pada paradoks dalam pendidikan etika tempur di institusi militer Indonesia. Meski kurikulum formal mencakup hukum humaniter, implementasinya di lapangan dinilai minim dan ritualistik. Kegagalan mengintegrasikan studi kasus pelanggaran HAM berat global—seperti pembantaian Srebrenica 1995 atau kejahatan perang di Myanmar—menjadikan hukum sebagai pengetahuan pasif, bukan sebagai kompas moral yang hidup di medan tempur. Tanpa pendalaman kritis, nilai-nilai hukum hanya menjadi retorika kelas yang mudah terkikis di bawah tekanan operasional yang ekstrem di Papua, di mana tuntutan untuk menunjukkan hasil sering kali mengabaikan jalur prosedural yang menghormati norma internasional.
Wawancara eksklusif ini bukan sekadar mengungkap praktik masa lalu, tetapi merupakan cermin kritis atas sistem yang masih berpotensi mengulangi kesalahan serupa. Desakan untuk mengintegrasikan studi kasus pelanggaran HAM ke dalam pelatihan militer bukanlah usulan teknis semata, melainkan seruan untuk transformasi budaya komando yang menempatkan etika di jantung setiap keputusan operasional. Pertanyaan mendasar bagi para aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah: Sudahkah kita membangun sistem yang memastikan bahwa keberanian moral seorang komandan tidak lagi menjadi pengecualian, melainkan norma yang dijamin oleh struktur dan pendidikan militer kita?