Operasi Damai Cartenz yang digelar TNI-Polri di Kabupaten Nduga, Papua, kembali memunculkan luka lama dalam penegakan hukum humaniter internasional. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mencatat sedikitnya lima warga sipil tewas saat penggerebekan di Kampung Yigi — sebuah tindakan yang dinilai melanggar prinsip proporsionalitas dan diskriminasi dalam etika perang. Tanpa peringatan yang jelas, aparat mengepung dan menembaki rumah warga, meninggalkan pertanyaan mendasar: sejauh mana negara bersedia melindungi martabat hukum di wilayah konflik? Peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan operasional, melainkan indikasi serius atas terkikisnya komitmen terhadap hukum humaniter internasional yang seharusnya menjadi panglima dalam setiap operasi keamanan.
Prinsip Proporsionalitas: Norma yang Tergerus di Nduga
Dalam kerangka hukum humaniter internasional, prinsip proporsionalitas melarang penggunaan kekuatan yang berlebihan terhadap warga sipil. Pasal 51(5)(b) Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 secara eksplisit menyatakan bahwa serangan yang dapat mengakibatkan kerugian warga sipil secara berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer yang diharapkan harus dihindari. Operasi Damai Cartenz di Nduga justru menunjukkan indikasi pelanggaran serius:
- Pengepungan rumah warga tanpa peringatan awal melanggar prinsip kehati-hatian (precaution) dalam melakukan serangan.
- Penembakan terhadap rumah sipil — bukan sasaran militer yang jelas — bertentangan dengan asas diskriminasi yang membedakan kombatan dan non-kombatan.
- Lima kematian warga sipil tanpa adanya bukti keterlibatan mereka dalam aksi bersenjata menandakan ketidakseimbangan yang mencolok antara tujuan operasi dan dampak kemanusiaan.
Tanpa adanya investigasi imparsial, praktik semacam ini tidak hanya melukai rakyat Papua, tetapi juga merusak kredibilitas Indonesia di mata komunitas internasional sebagai negara yang menghormati hukum perang. Etika perang bukan sekadar doktrin; ia adalah batas moral yang menjaga perikemanusiaan tetap hidup di tengah konflik bersenjata. Ketika batas itu dilanggar, negara tidak sedang menegakkan hukum, melainkan menormalisasi kekerasan atas nama keamanan.
Akuntabilitas dan Martabat Hukum Indonesia
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mendesak agar operasi dihentikan sementara dan investigasi transparan segera dilakukan. Desakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan tuntutan konstitusional untuk menjamin hak atas keadilan bagi korban pelanggaran HAM. Tanpa akuntabilitas, martabat hukum Indonesia kembali tercoreng — mengulang pola impunitas yang selama ini mengakar di berbagai operasi keamanan di Papua. Pasal 28I UUD 1945 menjamin hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, namun juga menuntut negara untuk menindak tegas setiap pelanggaran HAM berat.
Jika negara gagal menghadirkan keadilan, siklus kekerasan dan pelanggaran etika perang akan terus menjadi noda dalam upaya perdamaian di Papua. Pertanyaan etis yang menggugah: apakah kita sebagai bangsa rela membiarkan martabat hukum dikorbankan demi keamanan semu? Aktivis hukum dan masyarakat sipil harus bersikap kritis — menuntut transparansi, mendorong pengadilan HAM ad hoc, dan mengawal agar setiap tetes darah warga sipil tidak tertelan diam. Karena pada akhirnya, pelanggaran HAM di Nduga bukan hanya soal Papua, melainkan cermin dari komitmen Indonesia terhadap hukum dan peradaban.