Rabu, 14 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Dugaan Pelanggaran HAM Berat dalam Operasi Militer di Papua: Aktivis Hukum Desak Revisi UU TNI

Artikel ini mengulas dugaan pelanggaran HAM berat dalam operasi militer Papua, yang melanggar prinsip dasar hukum humaniter internasional dan etika perang. Aktivis hukum mendesak revisi UU TNI sebagai langkah mendesak untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas militer. Tanpa pertanggungjawaban yang tegas, impunitas akan terus menggerogoti kepercayaan publik dan mengancam martabat hukum.

Dugaan Pelanggaran HAM Berat dalam Operasi Militer di Papua: Aktivis Hukum Desak Revisi UU TNI

Laporan mengenai dugaan pelanggaran HAM berat dalam operasi militer Papua kembali menguji komitmen negara terhadap martabat hukum dan etika perang. Temuan di lapangan, termasuk kematian warga sipil, perempuan, dan anak-anak akibat penggunaan kekuatan berlebihan, bukan sekadar pelanggaran hukum nasional, melainkan juga pengingkaran serius terhadap prinsip dasar hukum humaniter internasional (HHI). Aktivis hukum dan organisasi masyarakat sipil mendesak agar negara tidak lagi berlindung di balik retorika keamanan, melainkan segera mengambil langkah konkret melalui revisi UU TNI sebagai pilar pengawasan dan akuntabilitas.

Pelanggaran HAM Berat dalam Operasi Militer Papua: Perspektif Etika Perang dan Hukum Humaniter Internasional

Dalam konteks konflik bersenjata non-internasional seperti operasi militer Papua, HHI secara tegas mewajibkan pembedaan antara kombatan dan non-kombatan. Dugaan yang dilaporkan—penembakan sembarangan, serangan terhadap warga sipil, dan penggunaan kekuatan tidak proporsional—menunjukkan pengabaian serius terhadap norma yang telah diratifikasi. Beberapa prinsip yang dilanggar antara lain:

  • Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949: Melarang kekerasan terhadap orang yang tidak turut serta dalam pertempuran, termasuk warga sipil.
  • Prinsip proporsionalitas: Menuntut agar kekuatan yang digunakan tidak berlebihan dibandingkan keuntungan militer yang diharapkan.
  • Prinsip pembedaan: Mengharuskan pihak yang bertikai membedakan secara tegas antara kombatan dan non-kombatan setiap saat.

Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang, dan jika dilakukan secara sistematis, masuk ke ranah pelanggaran HAM berat yang memerlukan pertanggungjawaban pidana. Aktivis hukum menekankan bahwa penegakan martabat hukum melalui mekanisme peradilan yang transparan mutlak diperlukan, bukan sekadar retorika politik. Tanpa pertanggungjawaban, impunitas akan terus menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi militer dan negara.

Revisi UU TNI: Momentum Menata Ulang Pengawasan dan Akuntabilitas Militer

Desakan revisi UU TNI yang mengemuka kembali bukanlah sekadar wacana, melainkan respons terhadap kegagalan struktural dalam mengawasi operasi militer. Aktivis hukum dan organisasi masyarakat sipil mendorong agar revisi mencakup penguatan peran lembaga pengawas internal dan eksternal, serta transparansi proses peradilan militer. Beberapa poin konkret yang disuarakan meliputi:

  • Memperketat aturan penggunaan kekuatan, khususnya dalam operasi kontra-insurgensi di Papua.
  • Membentuk tim investigasi independen yang melibatkan komponen sipil untuk setiap laporan dugaan pelanggaran HAM.
  • Memastikan akses korban dan keluarga terhadap keadilan, termasuk kompensasi dan rehabilitasi.
  • Menerjemahkan prinsip etika perang—seperti proporsionalitas dan pembedaan—ke dalam prosedur operasi standar militer.

Revisi UU TNI dapat menjadi momentum untuk menata ulang hubungan sipil-militer yang lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Namun, tanpa kemauan politik dan tekanan publik yang kuat, revisi ini berisiko menjadi sekadar pembenaran administratif tanpa dampak nyata. Aktivis hukum mengingatkan bahwa tanggung jawab negara tidak berhenti pada pembentukan undang-undang, melainkan pada implementasi dan penegakannya di lapangan.

Di tengah desakan global terhadap akuntabilitas militer, pertanyaan etis yang harus dijawab adalah: Akankah negara benar-benar menempatkan martabat hukum di atas kepentingan keamanan sesaat? Atau justru terus membiarkan impunitas mengakar, seolah etika perang hanya menjadi pajangan dalam konvensi internasional?

ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Papua