Kematian Novia Rahmadhani Sihotang dan peserta lain dalam Latihan Dasar Militer (Latsarmil) untuk Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) bukan sekadar insiden tragis, melainkan indikasi pelanggaran duty of care negara dan penyalahgunaan paradigma keamanan dalam ruang sipil. Klaim bahwa latihan fisik berat dan apel pagi adalah kebutuhan bagi calon pengelola Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mengabaikan prinsip proporsionalitas dalam penyusunan kebijakan. Program ini gagal mendemonstrasikan relevansi substantif antara kurikulum militer dengan kapasitas manajerial koperasi, menempatkan nyawa peserta pada risiko yang tidak perlu dan tidak berdasar.
Militerisasi Sektor Sipil: Penyimpangan Tujuan dan Kekeliruan Hukum
Pakar kebijakan publik UGM, Agustinus Subarsono, secara tegas mendesak penghentian dan evaluasi menyeluruh program Latsarmil SPPI, menekankan bahwa kegagalan negara melindungi peserta adalah kegagalan sistemik. Evaluasi ini harus menjawab pertanyaan mendasar mengenai legalitas dan etika memiliterkan pengelolaan ekonomi komunitas. Dalam perspektif hukum hak asasi manusia dan hukum administrasi, negara memiliki kewajiban untuk:
- Menjamin keselamatan setiap warga dalam program yang diinisiasi negara (state obligation to protect)
- Mendesain kebijakan yang rasional, proporsional, dan relevan dengan tujuannya (principle of proportionality and rationality)
- Menghindari penggunaan pendekatan keamanan (securitization) di ranah yang tidak memerlukan paradigma militer, seperti penguatan koperasi
Pemaksaan disiplin militer untuk tujuan penguatan ekonomi komunitas adalah bentuk misappropriation of state instrument yang berpotensi melanggengkan kontrol negara alih-alih pemberdayaan mandiri. Tidak ada dasar normatif dalam hukum positif Indonesia yang membenarkan modul militer sebagai syarat pengelolaan koperasi.
Dari Tragedi ke Evaluasi Kebijakan: Mempertanyakan Landasan Filosofis dan Keamanan Nasional
Insiden ini membuka ruang kritis untuk mempertanyakan apakah program Latsarmil SPPI merupakan bagian dari perluasan narasi keamanan nasional ke segala aspek kehidupan publik, termasuk kebijakan pembangunan ekonomi pedesaan. Pendekatan ini bermasalah secara etis dan strategis karena:
- Menggeser fokus dari pembangunan kapasitas substantif (manajemen keuangan, tata kelola) ke indoktrinasi fisik dan disiplin seragam
- Berpotensi menciptakan ketergantungan baru dan kontrol birokrasi melalui kendali keamanan
- Mengaburkan batas antara ruang sipil dan militer, yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil
Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan evaluasi yang transparan dan komprehensif, bukan hanya atas aspek keselamatan teknis, tetapi juga landasan filosofis program latihan ini. Apakah inisiatif ini selaras dengan semangat otonomi dan partisipasi komunitas dalam UU Perkoperasian, atau justru menjadi instrumen kooptasi negara melalui logika keamanan? Setiap kebijakan publik, termasuk program SPPI, harus dapat dipertanggungjawabkan secara demokratis dan hukum.
Kematian dua peserta SPPI harus menjadi momentum bagi aktivis hukum dan masyarakat sipil untuk menuntut akuntabilitas negara dan desain ulang kebijakan yang menghormati martabat, keselamatan, dan hak-hak sipil warga. Pertanyaan etis yang menggugah adalah: hingga titik mana negara dapat menggunakan pendekatan keamanan untuk tujuan pembangunan, dan kapan hal itu berubah menjadi bentuk kekerasan struktural yang mengorbankan nyawa dan prinsip dasar tata kelola yang baik?