Wacana penerapan pajak pelayaran di Selat Malaka yang digulirkan pemerintah Indonesia bukan sekadar kebijakan fiskal biasa, melainkan sebuah ujian terhadap komitmen negara terhadap supremasi hukum internasional. Secara etis, kebijakan ini menyentuh prinsip dasar kebebasan pelayaran yang menjadi fondasi tatanan global, sementara dari perspektif hukum, ia berpotensi melanggar ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 yang telah diratifikasi Indonesia. Peringatan keras dari anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengingatkan bahwa langkah unilateral semacam ini dapat menempatkan martabat hukum Indonesia di persimpangan jalan antara kepentingan domestik dan kewajiban internasional.
Pelanggaran Prinsip Transit dan Ancaman terhadap Rezim Hukum Laut
Inti persoalan hukum dari wacana pajak di Selat Malaka terletak pada potensi pelanggaran terhadap rezim lintas transit yang diatur dalam UNCLOS. Selat Malaka dikategorikan sebagai selat yang digunakan untuk pelayaran internasional, di mana Pasal 38 dan 44 UNCLOS secara tegas melarang negara pantai menghambat, menunda, atau memberlakukan pembatasan apa pun terhadap lintas transit. Penerapan pajak terhadap kapal yang melintas secara substansial dapat diinterpretasikan sebagai hambatan yang bertentangan dengan semangat konvensi tersebut. Lebih jauh, kebijakan ini berisiko mengikis prinsip dasar hukum internasional yang telah disepakati secara universal.
- Pasal 38 UNCLOS menjamin hak lintas transit bagi semua kapal melalui selat yang digunakan untuk pelayaran internasional.
- Pasal 44 UNCLOS melarang negara pantai menghambat lintas transit dan mewajibkan mereka untuk tidak memberlakukan pembatasan apapun.
- Prinsip freedom of navigation merupakan norma jus cogens dalam hukum laut internasional yang tidak boleh dikompromikan.
Dari sudut pandang martabat hukum, Indonesia berisiko dicap sebagai negara yang mengabaikan komitmen internasionalnya sendiri. Ratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No. 17 Tahun 1985 bukanlah sekadar formalitas, melainkan pernyataan politik bahwa Indonesia menghormati dan akan tunduk pada rezim hukum laut internasional. Mengingkari komitmen ini dengan kebijakan yang kontroversial dapat merusak kredibilitas Indonesia sebagai negara hukum yang konsisten dan dapat dipercaya dalam komunitas internasional.
Etika Hubungan Antarnegara dan Ancaman Konflik Multidimensi
Di balik dimensi hukum, wacana pajak pelayaran ini mengandung persoalan etika hubungan antarnegara yang mendalam. Kebijakan unilateral semacam ini mengabaikan prinsip keadilan dan kepatutan dalam tatanan global yang telah disepakati bersama. Secara etis, mengambil keuntungan dari posisi geografis strategis untuk memberlakukan beban finansial baru kepada negara pengguna selat dapat dipandang sebagai bentuk eksploitasi yang bertentangan dengan semangat kerja sama internasional. Konflik yang berpotensi timbul bukan hanya bersifat hukum, tetapi juga menyangkut legitimasi moral Indonesia di mata dunia.
Respons keras dari negara-negara pengguna Selat Malaka seperti Singapura, Malaysia, Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan bukan sekadar ancaman retorika. Boikot dan tindakan balasan dapat berdampak sistemik terhadap kepentingan strategis dan ekonomi Indonesia sendiri. Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan ini dapat memicu ketidakstabilan regional dan mengganggu rantai pasokan global yang justru menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia. Pendekatan yang lebih konstruktif dan etis adalah memperkuat kerja sama trilaterasi yang telah terjalin lama antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura dalam pengelolaan keselamatan pelayaran.
- Prinsip pacta sunt servanda (perjanjian harus dipatuhi) merupakan fondasi etis hubungan internasional.
- Kebijakan unilateral bertentangan dengan semangat kerja sama dan saling menghormati dalam tatanan global.
- Pengabaian terhadap norma internasional dapat menjadi preseden buruk yang merusak stabilitas kawasan.
Pertanyaan etis yang harus diajukan adalah: sejauh mana negara boleh mengorbankan prinsip hukum internasional yang telah disepakati demi kepentingan fiskal domestik? Apakah legitimasi kebijakan nasional dapat dibenarkan ketika bertentangan dengan kewajiban internasional dan norma etis yang universal? Dalam konteks Selat Malaka, di mana lebih dari 90.000 kapal melintas setiap tahunnya, kebijakan yang kontroversial ini tidak hanya mengancam kepentingan ekonomi negara lain tetapi juga merusak tatanan hukum yang telah dijaga selama puluhan tahun. Integritas hukum Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia sedang diuji, dan pilihannya akan menentukan apakah Indonesia akan dipandang sebagai penjaga atau perusak tatanan hukum laut internasional.