Komisi III DPR kembali mengingatkan bahwa pengawasan terhadap operasi intelijen nasional masih menyisakan celah serius yang berpotensi melahirkan pelanggaran HAM. Dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Intelijen Negara (BIN), anggota fraksi kritis menyoroti mekanisme pengawasan internal yang tumpul, tidak transparan, dan kerap mengabaikan prosedur hukum. Praktik ini, menurut DPR, bukan sekadar kegagalan teknis—melainkan ancaman sistemik terhadap martabat hukum dan etika perang yang seharusnya menjadi fondasi setiap operasi keamanan nasional.
Celah Impunitas dalam Pengawasan Internal: Pelanggaran Norma Hukum dan Etika Perang
Persoalan utama yang mengemuka adalah ketiadaan mekanisme pengawasan yang efektif dan independen. BIN selama ini hanya mengandalkan pengawasan internal yang rentan konflik kepentingan karena unit yang diawasi dan pengawas berada dalam satu rantai komando. Akibatnya, laporan dugaan penyiksaan, penghilangan paksa, dan pelanggaran hak privasi di daerah konflik seperti Papua dan Nusa Tenggara Timur tidak pernah ditindaklanjuti secara hukum yang adil. Celah ini menciptakan impunitas yang melegitimasi kekerasan atas nama keamanan nasional.
Dari perspektif hukum, lemahnya pengawasan ini melanggar sejumlah norma fundamental:
- Pasal 4 dan Pasal 33 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin hak hidup, hak bebas dari penyiksaan, dan hak atas keamanan pribadi.
- Pasal 6 dan Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang melarang penyiksaan serta perlakuan tidak manusiawi, dan menuntut akuntabilitas negara atas setiap pelanggaran HAM.
- Pasal 3 dan Pasal 31 UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara yang mewajibkan setiap operasi intelijen tunduk pada hukum dan menghormati hak asasi manusia.
- Prinsip proporsionalitas dan kemanusiaan dalam etika perang (ius in bello) yang mengharuskan operasi keamanan tidak menimbulkan penderitaan melampaui tujuan militer yang sah.
Menuntut Lembaga Pengawas Independen dan Relevansi Etika Perang
Dalam rapat tersebut, DPR mendesak dibentuknya lembaga pengawas independen yang memiliki akses penuh terhadap dokumen, personel, dan operasi intelijen. Usulan ini lahir dari kesadaran bahwa pengawasan oleh DPR sendiri masih terbatas pada laporan berkala yang dapat dipoles oleh BIN. Tanpa lembaga yang benar-benar otonom, pengawasan hanya akan menjadi ritual politik tanpa daya genting. Bagi para aktivis hukum, desakan ini menjadi ujian bagi komitmen negara terhadap rule of law.
Etika perang (ius in bello) mengajarkan bahwa setiap operasi keamanan harus menjunjung prinsip kemanusiaan, proporsionalitas, dan pembedaan. Ketika pengawasan gagal, maka operasi intelijen berpotensi menjadi alat represi politik yang menghancurkan hak asasi manusia. Keamanan nasional tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi pelanggaran HAM.
Pertanyaan etis yang menggugah: Apakah negara bersedia membuka pintu bagi pengawasan yang benar-benar independen, atau justru akan mempertahankan status quo yang melindungi institusi dari akuntabilitas? Bagi aktivis hukum, ini bukan sekadar soal prosedur—melainkan pilihan fundamental antara kekuasaan tanpa batas dan martabat hukum yang harus ditegakkan.