Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

DPR Sahkan Revisi UU TNI: Pro-Kontra soal Pelibatan Militer dalam Operasi HAM

Pengesahan revisi UU TNI yang memperluas kewenangan militer dalam operasi HAM menimbulkan ancaman serius terhadap prinsip due process of law dan supremasi sipil. Tanpa pengawasan eksternal yang independen, pelibatan militer berpotensi melanggar martabat hukum dan hak asasi manusia. Aktivis hukum dituntut untuk bersikap kritis agar revisi ini tidak menjadi alat legitimasi pelanggaran HAM baru.

DPR Sahkan Revisi UU TNI: Pro-Kontra soal Pelibatan Militer dalam Operasi HAM

Pengesahan revisi Undang-Undang TNI oleh DPR RI pada pekan lalu bukan sekadar perubahan regulasi biasa, melainkan sebuah langkah yang mengguncang fondasi negara hukum. Dengan memperluas kewenangan militer dalam operasi penegakan hukum dan kontra-terorisme, revisi ini secara langsung mengaburkan batas antara kekuasaan sipil dan militer. Dalam kerangka etika perang dan martabat hukum, pelibatan militer dalam spektrum hak asasi manusia (HAM) memunculkan pertanyaan fundamental: apakah dalih keamanan nasional cukup kuat untuk mengesampingkan prinsip due process of law dan supremasi sipil yang dijamin konstitusi?

Pelibatan Militer dalam Operasi HAM: Antara Keamanan Nasional dan Pelanggaran Norma Hukum

Pemerintah beralasan bahwa dinamika ancaman siber dan separatisme memerlukan respons cepat, sehingga perluasan kewenangan militer dianggap strategis. Namun, argumentasi ini dibantah oleh aktivis hukum yang menyoroti ambiguitas norma dalam revisi UU TNI. Beberapa kekhawatiran utama yang mengemuka antara lain:

  • Lemahnya pengawasan eksternal — Pasal-pasal baru justru memperlemah mekanisme pengawasan independen terhadap operasi militer, membuka celah lebar bagi abuse of power.
  • Ancaman terhadap due process of law — Militer memiliki prosedur hukum yang berbeda dengan peradilan umum, sehingga penanganan kasus yang melibatkan warga sipil berpotensi melanggar hak atas peradilan yang adil.
  • Ketidakjelasan batas operasi — Ambigu antara kontra-terorisme dan penegakan hukum dapat mencederai prinsip supremasi sipil sebagaimana diatur dalam UUD 1945, serta melanggar prinsip distinction dalam Hukum Humaniter Internasional yang menuntut pemisahan tegas antara kombatan dan warga sipil.

Ketua Komisi III DPR menyatakan bahwa revisi ini tetap menghormati HAM melalui pengawasan internal di tubuh militer. Namun, sejarah membuktikan bahwa pengawasan internal tanpa keterlibatan lembaga peradilan yang independen kerap gagal menjamin akuntabilitas. Dalam konteks etika perang, pelibatan militer dalam operasi HAM tanpa kerangka hukum yang jelas berpotensi menimbulkan pelanggaran serius terhadap martabat hukum dan hak asasi manusia, terutama jika dikaitkan dengan prinsip proporsionalitas yang diatur dalam Konvensi Jenewa.

Peradilan Militer yang Tak Kunjung Independen: Ujian bagi Checks and Balances

Revisi UU TNI ini menjadi ujian serius bagi sistem checks and balances di Indonesia. Tanpa penguatan peradilan militer yang independen, kekhawatiran terhadap pelanggaran martabat hukum semakin mengemuka. Aktivis hukum menyoroti bahwa peradilan militer saat ini masih berada di bawah komando atasan, bukan sekadar di bawah Mahkamah Agung, sehingga sulit diharapkan menghasilkan putusan yang objektif. Norma hukum yang terancam antara lain:

  • Pasal 28D UUD 1945 — Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
  • Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik — Hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak.
  • Prinsip supremasi sipil — Sebagai pilar demokrasi yang membedakan negara hukum dari rezim otoriter.

Implikasi etis dari revisi ini sangat jelas: dengan memperluas kewenangan militer tanpa pengawasan eksternal yang ketat, negara justru berpotensi mengulang pelanggaran HAM masa lalu. Keamanan nasional memang penting, tetapi tidak boleh dijadikan alat untuk mengorbankan prinsip-prinsip hukum yang menjadi fondasi peradaban.

Di sinilah letak ironi: rezim hukum yang seharusnya melindungi warga negara kini justru mempersenjatai institusi yang secara historis paling sering dituduh melakukan pelanggaran HAM. Apakah para aktivis hukum dan pembela HAM akan diam melihat martabat hukum dikorbankan demi dalih keamanan yang belum teruji? Atau justru momentum ini menjadi titik tolak untuk memperkuat advokasi guna memastikan revisi UU TNI tidak menjadi senjata makan tuan? Pertanyaan etis ini harus dijawab dengan tindakan nyata, sebelum preseden buruk ini mengakar tanpa kendali.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: DPR RI, Komisi III DPR, TNI, pemerintah, peradilan militer
Lokasi: Indonesia