Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rapat paripurna pada 22 Agustus. Pengesahan ini menuai kritik tajam karena sejumlah pasal kontroversial, seperti kewenangan polisi melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan dan penguatan peran polisi di sektor sipil, dinilai melanggar prinsip rule of law dan berpotensi mengancam etika penegakan hukum. Pengamat kepolisian dari Setara Institute, Hendardi, menegaskan bahwa revisi UU Polri ini justru memperlemah mekanisme pengawasan eksternal, membuka celah impunitas, dan mengingkari martabat hukum yang seharusnya dijunjung dalam negara hukum demokratis.
Pelecehan terhadap Prinsip Rule of Law dan HAM
Pengesahan revisi UU Polri disinyalir mengkhianati asas legalitas dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) yang dijamin konstitusi. Pasal yang memberikan kewenangan penyadapan tanpa pengawasan pengadilan merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap etika penegakan hukum. Dalam kerangka hukum internasional, praktik penyadapan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran privasi yang diatur dalam Pasal 12 Deklarasi Universal HAM (DUHAM) dan Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia. Tanpa pengawasan yudisial, kewenangan ini berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik atau tekanan terhadap aktivis dan jurnalis, yang secara langsung mengancam demokrasi.
Hendardi, pengamat dari Setara Institute, menekankan bahwa tanpa pengawasan eksternal yang kuat, praktik impunitas di tubuh Polri akan semakin marak. Revisi ini juga memperkuat peran polisi di sektor sipil secara berlebihan, yang berisiko menimbulkan militerisasi aparat keamanan dan melanggar etika perang dalam konteks keamanan domestik. Norma-norma seperti prinsip proporsionalitas dan kebutuhan (necessity) dalam penggunaan kekuatan, yang lazim dalam hukum humaniter internasional, seringkali diabaikan ketika pengawasan lemah. Oleh karena itu, revisi ini bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan ancaman langsung terhadap martabat hukum dan hak-hak warga negara.
Daftar Pelanggaran Norma dalam Revisi UU Polri
- Pelanggaran terhadap rule of law: Kewenangan penyadapan tanpa izin pengadilan melanggar asas due process dan prinsip pembatasan kekuasaan.
- Pelanggaran HAM: Mengancam hak privasi dan kebebasan sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 28G UUD 1945 dan konvensi internasional.
- Pelanggaran etika penegakan hukum: Potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang meningkat tanpa pengawasan eksternal yang independen.
- Pelanggaran etika perang: Penguatan peran polisi di sektor sipil tanpa proporsionalitas berisiko mengarah pada kekerasan berlebihan, melanggar prinsip kemanusiaan dalam hukum humaniter internasional.
Sejumlah LSM HAM telah menyatakan akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi jika pasal-pasal bermasalah tidak direvisi. Ini menunjukkan adanya kesadaran hukum yang kuat dari masyarakat sipil untuk melawan langkah yang dianggap melanggar etika penegakan hukum dan pengawasan Polri. Namun, pertanyaan etis yang tersisa adalah: apakah pembentukan undang-undang seperti ini tidak mengkhianati amanat reformasi kepolisian yang telah berjuang keras membangun Polri yang profesional dan bermartabat? Aktivis hukum harus mengambil sikap untuk terus mengawal proses ini, karena setiap pasal yang lolos tanpa pengawasan berarti melemahkan sendi-sendi keadilan.
Analisis Kritis: Revisi UU Polri ini mengingatkan kita pada teori “state of exception” dari Giorgio Agamben, di mana kekuasaan eksekutif diperluas dengan mengorbankan hak-hak dasar. Tanpa pengawasan Polri yang ketat, negara justru menciptakan zona impunitas yang bertentangan dengan supremasi hukum. Apakah penegak hukum dan aktivis hukum akan diam melihat martabat hukum dikorbankan demi kepentingan pragmatis? Ini adalah ujian bagi komitmen Indonesia terhadap etika penegakan hukum dan peradaban hukum yang berkeadilan.