Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan kecenderungan mengabaikan prinsip checks and balances dalam pengambilan keputusan strategis pertahanan. Kritik tajam dari Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, terhadap proses pengajuan hibah kapal induk Giuseppe Garibaldi dari Italia bukan sekadar soal prosedur yang terburu-buru, melainkan sebuah pelanggaran mendasar terhadap martabat hukum dan etika tata kelola pertahanan yang demokratis. Dengan hanya mengirim surat permohonan pada 20 Juli 2026 dan langsung meminta persetujuan, padahal parlemen donor telah menyetujui hibah sejak Mei, pemerintah secara nyata mereduksi peran konstitusional DPR dari lembaga pengawas menjadi sekadar rubber stamp.
Pengabaian Prinsip Due Diligence: Dari Strategi Pertahanan ke Jebakan Diplomasi
Menerima hibah alutsista strategis seperti kapal induk sama sekali bukan transaksi biasa; ini adalah keputusan geo-strategis yang akan membentuk postur pertahanan laut Indonesia untuk dekade mendatang. Proses yang terkesan dipaksakan ini mengabaikan prinsip kehati-hatian (due diligence) yang merupakan pilar etika pemerintahan dan hukum administrasi negara. Tanpa kajian mendalam dan partisipatif, Indonesia berisiko besar terjerumus dalam tiga konsekuensi serius:
- Beban Finansial Tersembunyi: Biaya operasi, perawatan, pelatihan kru, dan modernisasi sistem senjata kapal induk sering kali jauh melebihi nilai hibah itu sendiri, yang dapat membebani APBN tanpa perencanaan matang.
- Ketergantungan Strategis: Penerimaan hibah besar dapat secara halus mengikat kebebasan politik luar negeri dan pertahanan Indonesia, menjadikan kita terperangkap dalam kepentingan strategis negara donor.
- Disfungsi Postural: Kapal induk tertentu mungkin tidak sesuai dengan doktrin pertahanan maritim Indonesia atau kebutuhan riil atas strategi pertahanan yang asimetris, sehingga justru menjadi aset yang tidak efektif.
Martabat Hukum DPR dan Erosi Akuntabilitas dalam Kebijakan Pertahanan
Inti persoalan yang diangkat TB Hasanuddin menyentuh jantung akuntabilitas demokratis. Proses proses hukum dan administratif yang transparan serta melibatkan parlemen sejak dini bukan formalitas birokratis, melainkan jaminan normatif bahwa kebijakan lahir dari pertimbangan rasional dan bertanggung jawab kepada rakyat. Pengabaian terhadap peran DPR dalam fase awal perencanaan hibah kapal induk ini menciderai semangat konstitusi dan merendahkan martabat hukum institusi perwakilan. Hal ini menciptakan preseden berbahaya di mana kebijakan pertahanan, yang menyangkut nyawa dan kedaulatan, diambil dalam ruang gelap eksekutif tanpa pengawasan substantif.
Dalam konteks hukum internasional dan etika perang, setiap penambahan kekuatan militer, apalagi yang bersifat proyeksi kekuatan seperti kapal induk, harus diikuti dengan kerangka hukum dan kebijakan yang jelas mengenai prinsip penggunaan kekuatan (jus ad bellum), kesesuaian dengan doktrin pertahanan, serta komitmen terhadap perdamaian. Proses yang tergesa-gesa dan tertutup justru mengabaikan pertimbangan etis mendasar ini. Akankah aset besar ini diintegrasikan dengan visi pertahanan yang defensif dan berorientasi pada stabilitas kawasan, atau justru menjadi instrumen yang memicu perlombaan senjata?
Dinamika ini merupakan ujian nyata bagi komitmen Indonesia terhadap tata kelola pertahanan yang demokratis dan konstitusional. Pemerintah wajib membuka ruang diskusi yang substantif dengan DPR, bukan sekadar meminta pengesahan di akhir proses. Para aktivis hukum dan pengawas kebijakan publik harus mengajukan pertanyaan kritis: jika untuk hibah saja proses hukum dan akuntabilitas diabaikan, bagaimana dengan keputusan-keputusan pertahanan yang lebih besar dan rahasia? Bukankah integritas proses pengambilan keputusan adalah benteng pertama untuk mencegah kebijakan pertahanan yang gegabah dan berpotensi melanggar prinsip etika perang itu sendiri?