Kesepakatan antara DPR dan pemerintah untuk membentuk pengadilan khusus tindak pidana perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan disambut sebagai langkah legislasi yang progresif. Namun, proses pembahasan yang tertutup tanpa partisipasi masyarakat sipil justru mengkhianati prinsip transparansi sebagai pilar keadilan. Tanpa keterlibatan aktivis hukum dan pakar humaniter, pengadilan ini berisiko menjadi alat justifikasi politik—bukan instrumen penegakan hukum perang yang otentik. Isu ini menguji keseriusan DPR dan pemerintah dalam mematuhi standar hukum perang internasional yang telah diratifikasi.
Dimensi Hukum Humaniter Internasional: Antara Komitmen dan Implementasi
Pembentukan pengadilan khusus ini sejatinya merupakan respons atas pelanggaran dalam konflik bersenjata di Papua dan potensi keterlibatan pasukan perdamaian di luar negeri. Berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya, negara memiliki kewajiban untuk mengadili atau mengekstradisi pelaku kejahatan perang. Namun, ketiadaan mekanisme yang jelas dalam menyelaraskan yurisdiksi militer dan sipil menimbulkan keraguan serius. Untuk memenuhi standar complementarity Statuta Roma, pengadilan ini harus dirancang dengan:
- Kriminalisasi yang komprehensif: Definisi tindak pidana perang dalam RUU harus mencakup seluruh pelanggaran berat—pembunuhan di luar hukum, penyiksaan, serangan terhadap warga sipil, dan perusakan properti yang tidak proporsional.
- Kepatuhan pada prinsip nullum crimen sine lege: Pasal-pasal yang dirumuskan harus jelas dan tidak multitafsir agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik atau militer.
- Perlindungan korban dan saksi: Sistem peradilan harus menjamin keamanan fisik dan psikologis, termasuk hak untuk berpartisipasi tanpa intimidasi.
Tanpa jaminan ini, pengadilan khusus hanya akan menjadi formalitas legislasi yang melanggar etika perang dan martabat hukum perang.
Legitimasi Tanpa Pengawasan: Ancaman bagi Martabat Hukum
Kritik terbesar yang muncul dari pakar hukum adalah ketiadaan mekanisme pengawasan independen yang kuat. Sejarah peradilan khusus di Indonesia—seperti pengadilan HAM ad hoc—seringkali gagal karena campur tangan eksekutif dan keterbatasan sumber daya. Agar tidak mengulang kesalahan yang sama, pengadilan khusus tindak pidana perang harus memenuhi prinsip etis sebagai berikut:
- Rekrutmen hakim independen: Hakim harus bebas dari intervensi politik dan militer, dengan kompetensi teruji dalam hukum perang humaniter internasional dan tidak memiliki konflik kepentingan.
- Alokasi anggaran yang memadai: Tanpa dana khusus yang diaudit secara publik, pengadilan akan mandek dan tidak efektif dalam menangani kasus-kasus kompleks.
- Partisipasi masyarakat sipil: DPR harus membuka ruang diskusi publik—daring dan luring—untuk menguji substansi RUU agar tidak lahir dari proses yang elitis dan tertutup.
Aktivis hukum perlu mendesak agar setiap pasal dalam RUU ini dapat diakses, dikritisi, dan diperbaiki sebelum disahkan. Tanpa pengawasan yang ketat, pengadilan khusus ini berisiko menjadi sekadar alat legitimasi politik yang mengingkari esensi keadilan bagi korban. Pertanyaan etis yang harus direnungkan: Apakah DPR dan pemerintah siap menerima pengawasan publik, atau justru sengaja mengaburkannya demi agenda tersembunyi?