Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

DPR dan Pemerintah Bahas RUU Keamanan Nasional: Kritis dari Perspektif HAM

Pembahasan RUU Keamanan Nasional di DPR menuai kritik karena dianggap mengancam kebebasan sipil, terutama hak berpendapat dan berkumpul. Ketentuan wewenang darurat tanpa pengawasan DPR dan definisi keamanan nasional yang luas dinilai melanggar prinsip rule of law dan standar HAM internasional. Tanpa partisipasi publik yang transparan, undang-undang ini berpotensi menjadi alat represif yang mereduksi martabat hukum Indonesia.

DPR dan Pemerintah Bahas RUU Keamanan Nasional: Kritis dari Perspektif HAM

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Keamanan Nasional) di DPR hari ini langsung memicu gelombang kritik tajam dari pegiat Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka menilai sejumlah pasal dalam RUU tersebut mengandung ancaman serius terhadap kebebasan sipil, khususnya hak atas kebebasan berpendapat dan berkumpul. Ketentuan yang memberi wewenang luas kepada pemerintah untuk menetapkan status darurat keamanan tanpa pengawasan ketat lembaga perwakilan dinilai membuka celah bagi praktik represif terhadap warga negara yang bersuara kritis. Dari perspektif etika hukum, hal ini tidak hanya melanggar prinsip rule of law, tetapi juga mereduksi martabat hukum Indonesia di mata komunitas internasional.

RUU Keamanan Nasional: Ancaman Terhadap Kebebasan Sipil dan Rule of Law

Beberapa poin krusial yang disorot oleh para aktivis hukum menunjukkan bahwa RUU Keamanan Nasional berpotensi menjadi alat kekuasaan yang tidak terkontrol. Berikut adalah rincian norma yang dinilai melanggar prinsip HAM dan etika perang dalam konteks keamanan sipil:

  • Wewenang darurat tanpa pengawasan DPR: Pemerintah dapat menetapkan status darurat keamanan secara sepihak, tanpa persetujuan parlemen, sehingga mengabaikan mekanisme check and balances yang merupakan fondasi negara hukum.
  • Definisi 'keamanan nasional' yang terlalu luas: Pasal-pasal dalam RUU tidak memberikan batasan yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan ancaman keamanan, sehingga rentan ditafsirkan secara subjektif dan digunakan untuk membungkam kritik.
  • Pembatasan kebebasan berekspresi: Ketentuan yang memungkinkan pembatasan akses informasi dan komunikasi tanpa proses yudisial yang adil bertentangan langsung dengan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.

Para pegiat HAM menekankan bahwa keamanan nasional tidak boleh dikorbankan atas nama keamanan negara; justru human security atau keamanan manusia harus menjadi fondasi utama. Tanpa jaminan hak atas kebebasan sipil, setiap upaya menjaga keamanan berpotensi berubah menjadi instrumen penindasan yang melanggar etika perang dalam dimensi perlindungan warga sipil.

Martabat Hukum Indonesia di Persimpangan: Antara Keamanan Negara dan Keamanan Manusia

Proses penyusunan RUU Keamanan Nasional yang tertutup semakin memperkuat kekhawatiran akan degradasi martabat hukum Indonesia. Aktivis hukum mendesak DPR untuk membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas, termasuk melibatkan organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum dalam setiap tahap pembahasan. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, undang-undang yang lahir justru akan menjadi legal trap yang menjerat demokrasi. Prinsip dasar dalam negara hukum menuntut bahwa setiap regulasi yang membatasi hak asasi harus diuji secara ketat melalui proses partisipatif dan sesuai dengan standar internasional. Jika tidak, Indonesia berisiko kehilangan kredibilitas sebagai negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan HAM. Dalam konteks etika perang, prinsip proporsionalitas dan kemanusiaan juga berlaku untuk kebijakan keamanan domestik: setiap pembatasan kebebasan sipil harus benar-benar diperlukan dan tidak berlebihan.

Pertanyaan etis yang kini menggema di kalangan aktivis hukum: Akankah RUU Keamanan Nasional menjadi tameng yang melindungi rakyat, atau justru menjadi belenggu yang membungkam suara kritis? Jawabannya bergantung pada sejauh mana DPR dan pemerintah bersedia mendengar suara kaum tertindas dan menjunjung tinggi martabat hukum di atas kekuasaan sewenang-wenang. Tanpa komitmen terhadap HAM dan kebebasan sipil, setiap upaya menjaga keamanan nasional hanya akan melahirkan rezim represif yang menghancurkan demokrasi itu sendiri.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: DPR, Pemerintah