Operasi Militer Selain Perang (OMSP) di Papua kembali menghadapkan Indonesia pada ujian paling mendasar martabat hukumnya: kegagalan menerapkan prinsip pembedaan (distinction) yang menjadi pilar Konvensi Jenewa. Laporan Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) tentang 12 Korban Sipil tewas dan satu luka-luka di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, bukan sekadar tragedi kemanusiaan, melainkan Pelanggaran HAM Berat yang struktural. Ketika negara mengabaikan kewajiban absolutnya untuk melindungi warga sipil dalam operasi keamanan, maka yang terjadi bukan sekadar kesalahan taktis, melainkan pengkhianatan terhadap inti hukum humaniter internasional yang seharusnya mengikat setiap negara beradab.
Anatomi Kegagalan Hukum: Tiga Prinsip yang Dilanggar dalam OMSP Kembru
Analisis terhadap pola serangan pada pagi hari (05.00-06.00 WIT) di Distrik Kembru mengungkap pelanggaran sistematis terhadap kerangka hukum perang. Operasi Militer Selain Perang ini, sebagaimana didokumentasikan ALDP, secara gamblang mengabaikan tiga norma fundamental:
- Prinsip Pembedaan (Article 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977): Norma yang mewajibkan pihak yang bertikai untuk selalu membedakan antara kombatan dengan warga sipil dan objek sipil. Serangan terhadap kampung damai menunjukkan kegagalan mendasar dalam penerapan prinsip ini.
- Prinsip Proporsionalitas (Article 51(5)(b) Protokol Tambahan I): Setiap serangan harus mempertimbangkan keseimbangan antara keuntungan militer konkret yang diharapkan dengan kerugian sipil yang mungkin terjadi. Kematian 12 warga sipil mengindikasikan ketiadaan pertimbangan proporsionalitas ini.
- Prinsip Kewaspadaan (Precaution) dalam Penyerangan (Article 57 Protokol Tambahan I): Kewajiban untuk mengambil semua langkah yang memungkinkan untuk memverifikasi target dan meminimalkan dampak pada warga sipil. Serangan pagi buta di wilayah permukiman menunjukkan pengabaian terhadap kewaspadaan minimal.
Desakan ALDP agar TNI-Polri dan TPNPB-OPM tidak mengintimidasi korban dan menjaga kemurnian TKP merupakan pengakuan tragis bahwa dalam konflik Papua, hukum sering menjadi korban pertama sebelum investigasi dimulai.
Dari Impunitas ke Krisis Martabat Hukum: Tanggung Jawab Negara dalam OMSP
Desakan agar Komnas HAM RI segera menyelidiki kasus Distrik Kembru menempatkan institusi negara pada ujian akuntabilitas. Jika investigasi mandiri tidak segera dilakukan, narasi resmi yang sepihak berpotensi mengubur kebenaran dan memperpanjang siklus impunitas yang telah terlalu lama menggerogoti kredibilitas hukum Indonesia. Operasi Militer Selain Perang di Papua bukan lagi sekadar instrument keamanan, tetapi telah berubah menjadi mekanisme yang secara rutin memproduksi Pelanggaran HAM Berat dan penderitaan Korban Sipil.
Pertanyaan hukum yang mengemuka adalah bagaimana sebuah negara yang telah meratifikasi berbagai konvensi hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional dapat terus mengoperasikan suatu kerangka operasional yang secara sistematis bertentangan dengan norma-norma tersebut. Kasus Distrik Kembru harus menjadi titik tekan untuk audit hukum komprehensif terhadap seluruh doktrin dan praktik OMSP di Tanah Papua, dengan mempertimbangkan apakah kerangka ini masih selaras dengan konstitusi dan kewajiban internasional Indonesia.
Pada akhirnya, tragedi Distrik Kembru menempatkan komunitas hukum dan aktivis hak asasi manusia pada pilihan etis yang tak terhindarkan: apakah kita akan membiarkan siklus kekerasan dan pengabaian hukum ini terus berlanjut di balik narasi keamanan nasional, atau memiliki keberanian untuk menuntut pertanggungjawaban negara atas setiap nyawa sipil yang menjadi korban dari operasi yang mengabaikan prinsip-prinsip paling dasar peradaban hukum? Ketika kampung berubah menjadi medan tempur dan warga menjadi pengungsi di tanah sendiri, bukan hanya keamanan yang gagal, tetapi martabat hukum sebagai fondasi negara ikut runtuh.