Rabu, 14 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Dampak UU Cipta Kerja: Buruh Kehilangan Akses Keadilan

Implementasi UU Cipta Kerja mempersempit akses keadilan bagi buruh dalam kasus PHK sepihak akibat biaya tinggi dan prosedur rumit. Hal ini melanggar prinsip due process dan hak akses keadilan, serta menimbulkan krisis martabat hukum. Aktivis hukum dan buruh perlu mendorong evaluasi kebijakan untuk memastikan keadilan substansial bagi semua.

Dampak UU Cipta Kerja: Buruh Kehilangan Akses Keadilan

Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja telah memicu krisis akses keadilan bagi buruh, terutama dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Laporan dari koalisi buruh dan aktivis hukum mengungkapkan bahwa ruang litigasi bagi pekerja semakin sempit akibat biaya tinggi dan prosedur pengadilan yang rumit. Kondisi ini tidak hanya melanggar prinsip dasar hukum, tetapi juga mencederai martabat keadilan yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara, bukan hanya kelas ekonomi menengah ke atas.

Penyempitan Ruang Litigasi: Pelanggaran Terhadap Prinsip Keadilan

Data dari koalisi buruh menunjukkan bahwa sejak UU Cipta Kerja diberlakukan, banyak pekerja yang enggan atau tidak mampu mengajukan gugatan PHK ke pengadilan hubungan industrial. Hambatan utama meliputi:

  • Biaya pengadilan yang tinggi, termasuk biaya advokat dan administrasi, yang tidak sebanding dengan upah buruh.
  • Prosedur penyelesaian sengketa yang berbelit dan memakan waktu, seringkali melebihi kemampuan finansial dan psikologis pekerja.
  • Kurangnya akses terhadap bantuan hukum gratis atau pro bono yang memadai, terutama di daerah terpencil.

Fenomena ini mencerminkan krisis martabat hukum, di mana keadilan hanya menjadi hak istimewa bagi mereka yang mampu membayar. Dalam konteks hukum perburuhan, prinsip due process dan hak atas akses keadilan (right to access to justice) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan Konvensi ILO No. 158 tentang Pemutusan Hubungan Kerja telah diabaikan.

Dimensi Etika Perang: Pertarungan Melawan Ketidakadilan Struktural

Dalam perspektif etika perang, situasi ini dapat dianalogikan sebagai medan pertempuran di mana buruh menjadi pihak yang lemah dan tidak bersenjata hukum. Norma etika perang seperti proporsionalitas dan perlindungan terhadap non-kombatan terlanggar ketika negara justru mempersempit akses keadilan bagi kelompok rentan. UU Cipta Kerja, yang seharusnya menciptakan keseimbangan antara fleksibilitas pasar kerja dan perlindungan buruh, gagal menjamin keadilan substantif. Prinsip etis bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) menjadi sia-sia.

Krisis ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Apakah hukum benar-benar berfungsi sebagai alat keadilan, atau justru menjadi instrumen yang memperkuat kesenjangan ekonomi? Aktivis hukum dan buruh harus mendorong evaluasi kebijakan UU Cipta Kerja yang lebih inklusif dan aksesibel, dengan memastikan bahwa biaya dan prosedur litigasi tidak menjadi penghalang.

Di tengah ketidakadilan yang sistematis ini, kita harus bertanya: Apakah kita rela membiarkan martabat hukum terus terkikis, atau kita akan bangkit bersama untuk mengembalikan keadilan bagi semua lapisan masyarakat, terutama buruh yang menjadi tulang punggung perekonomian?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Koalisi buruh, aktivis hukum, UU Cipta Kerja