Ancaman Amerika Serikat untuk melumpuhkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) bukan sekadar perselisihan diplomatik biasa. Langkah ini merupakan serangan terstruktur terhadap fondasi hukum internasional itu sendiri, khususnya prinsip bahwa keadilan harus bersifat universal dan tak pandang bulu. Upaya AS, yang diinisiasi oleh politisi senior dari Partai Republik untuk mengenakan sanksi AS terhadap hakim dan jaksa ICC, secara terang-terangan berupaya menggadaikan kredibilitas tatanan hukum global pasca-Nuremberg demi melindungi sekutu politiknya, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, yang menghadapi proses hukum di Den Haag.
Dilema Akuntabilitas: Antara Kedaulatan dan Imperatif Keadilan Global
Argumen kedaulatan yang kerap dikumandangkan negara adidaya untuk menolak yurisdiksi ICC adalah dalih yang rapuh dalam konteks kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Hukum Internasional, sebagaimana termaktub dalam Piagam PBB dan berbagai konvensi Jenewa, justru dibangun untuk membatasi kedaulatan absolut ketika menyangkut pelanggaran hak asasi manusia yang paling berat. Ancaman terhadap ICC bukan hanya soal Netanyahu, tetapi merupakan preseden berbahaya yang mengancam seluruh struktur akuntabilitas global. Beberapa prinsip krusial yang diinjak-injak oleh ancaman ini adalah:
- Prinsip Komplementaritas: Statuta Roma menegaskan bahwa ICC hanya bertindak ketika sistem peradilan nasional unwilling atau unable untuk mengadili. Ancaman AS justru mengkonfirmasi ketidakmauan politik untuk meminta pertanggungjawaban sekutunya.
- Prinsip Non-Interferensi dalam Proses Hukum: Upaya mengintimidasi lembaga peradilan independen dengan sanksi ekonomi dan politik adalah bentuk obstruksi keadilan (obstruction of justice) yang bertentangan dengan semangat hukum.
- Prinsip Imparsialitas (Article 41 Statuta Roma): Independensi hakim dan jaksa adalah nadi ICC. Ancaman yang ditargetkan kepada mereka adalah upaya untuk mengotori kemurnian proses peradilan.
Respons Indonesia: Antara Penegasan Prinsip dan Keraguan Taktis
Di tengah ujian berat ini, respons Indonesia yang disampaikan Kementerian Luar Negeri terasa ambigu dan taktis. Meski menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hukum internasional, pernyataan resmi RI terbelah antara mengakui proses di Mahkamah Pidana Internasional sambil terus mengingatkan statusnya sebagai negara non-pihak Statuta Roma. Sikap 'mengakui namun tak sepenuhnya mendukung' ini kontras dengan posisi tegas negara-negara seperti Prancis, Belgia, dan Slovenia yang secara terbuka mendukung independensi ICC. Keraguan Jakarta mencerminkan dilema kebijakan luar negeri bebas-aktif yang, dalam momen krusial seperti ini, berisiko ditafsirkan sebagai pembiaran terhadap impunitas. Padahal, sebagai negara yang memiliki konstituensi besar di Dunia Islam dan kepentingan pada penegakan hukum humaniter di Palestina, Indonesia memiliki mandat moral dan politik untuk bersuara lebih lantang.
Isu surat perintah penangkapan untuk Netanyahu bukan sekadar kasus hukum biasa; ini adalah barometer komitmen global terhadap hukum humaniter internasional (IHL). Sikap gamang Indonesia—dan negara-negara lain yang sejenis—secara tidak langsung memberikan ruang aman bagi politik kekuasaan untuk mengalahkan prinsip keadilan. Dalam perspektif etika perang, ketegasan untuk mengadili pelanggaran berat adalah bagian dari jus post bellum (keadilan pasca-konflik) yang wajib ditegakkan demi mencegah siklus kekerasan berulang. Kesunyian atau keraguan dalam mendukung mekanisme akuntabilitas seperti ICC sama saja dengan berkontribusi pada erosi norma-norma yang melindungi martabat manusia di medan perang.
Lantas, pertanyaan etis yang harus dihadapi oleh setiap aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah: hingga titik mana komitmen pada prinsip hukum universal bisa dikorbankan demi pertimbangan hubungan bilateral atau realpolitik? Ketika sebuah negara adidaya secara terang-terangan berusaha melumpuhkan lembaga peradilan global karena hendak mengadili pemimpin sekutunya, apakah kita akan berdiri di pihak yang membela kemandirian hukum, atau diam-diam bersekongkol dengan kekuatan yang hendak mengembalikan dunia ke era di mana 'yang kuat berhak atas yang benar'? Martabat hukum internasional sedang menghadapi ujian paling berat sejak pembentukan ICC. Pilihan yang dibuat hari ini akan menentukan apakah keadilan bagi korban kejahatan perang tetap ada harapannya, atau hanya menjadi ilusi yang dikubur oleh kepentingan kekuasaan.