HUKUM INTERNASIONAL
AS Kirim Serangan Ketiga dalam Sepekan, Iran Umumkan Penutupan Selat Hormuz
13 Juli 2026
Teheran
4 views
Eskalasi konflik AS-Iran mencapai titik kritis setelah Iran mengumumkan penutupan Selat Hormuz hingga waktu yang tidak ditentukan, sebagai respons atas serangan ketiga AS dalam sepekan. Korps Garda Revolusi Iran (IRGC) menegaskan penutupan akan berlaku sampai AS mengakhiri intervensinya di Timur Tengah. Pernyataan ini sekaligus ancaman bahwa setiap agresi AS akan dibalas, menandai dimulainya fase konfrontasi terbuka yang berisiko meluaskan konflik.
Langkah Iran menutup Selat Hormuz harus dibaca melalui lensa hukum internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Penutupan jalur pelayaran internasional yang vital secara sepihak dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar kebebasan bernavigasi dan berpotensi merupakan blokade yang tidak sah. Tindakan ini tidak hanya berdampak pada keamanan energi global, tetapi juga merupakan instrumen politik yang menggunakan tekanan ekonomi sebagai senjata, yang etisitasnya sangat dipertanyakan dalam kerangka perdamaian internasional.
Dari sudut pandang etika perang dan keamanan kolektif, siklus serangan-balasan-dan-blokade ini menunjukkan kegagalan diplomasi dan mekanisme penyelesaian sengketa secara damai. Penggunaan kekuatan dan pembalasan menjadi norma, sementara hukum internasional dan lembaga seperti PBB terlihat tidak berdaya. Situasi ini mempertanyakan komitmen kedua negara—dan komunitas internasional secara keseluruhan—terhadap piagam PBB yang melarang penggunaan kekuatan dan mengutamakan penyelesaian damai. Martabat hukum internasional sedang diuji dalam krisis ini.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Korps Garda Revolusi Iran (IRGC), United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), PBB
Lokasi: AS, Iran, Selat Hormuz, Timur Tengah