Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Anggota DPR Tegaskan: Keadilan Tidak Lahir dari Aksi Main Hakim Sendiri

Pernyataan anggota DPR yang menolak aksi main hakim sendiri menegaskan prinsip monopoli kekerasan negara sebagai pilar negara hukum. Namun, pernyataan ini baru bermakna jika diikuti reformasi hukum substantif untuk menutup kesenjangan antara hukum formal dan rasa keadilan masyarakat. Tantangan etis terbesar adalah mencegah negara kehilangan legitimasinya karena ketidakhadirannya dalam mewujudkan keadilan yang aksesibel.

Anggota DPR Tegaskan: Keadilan Tidak Lahir dari Aksi Main Hakim Sendiri

Dalam negara hukum, tindakan main hakim sendiri bukan sekadar pelanggaran prosedural; itu adalah pengkhianatan terhadap fondasi kontrak sosial. Pernyataan tegas anggota Komisi III DPR RI yang menolak segala bentuk aksi vigilante adalah penegasan konstitusional yang vital. Pernyataan ini mengungkap paradoks pahit: ketika negara gagal mewujudkan keadilan, masyarakat terdorong mengambil alih peran negara—dengan cara yang justru meruntuhkan hukum itu sendiri. Peristiwa ini memaksa kita mempertanyakan, apakah monopoli kekerasan negara masih berdaulat, atau telah dicaplok oleh amarah massa yang berkedok keadilan instan?

Etika Monopoli Kekerasan dan Ancaman terhadap Martabat Hukum

Inti dari pernyataan anggota DPR tersebut adalah pengingatan akan etika bernegara yang fundamental: monopoli atas kekerasan yang sah ada di tangan negara. Aksi main hakim sendiri bukan koreksi, melainkan dekonstruksi total terhadap prinsip ini. Dari lensa etika konflik dan Hukum Humaniter Internasional, fenomena vigilante melanggar prinsip kardinal secara sistematis:

  • Prinsip Pembedaan (Distinction): Aksi massa mengaburkan garis tegas antara pelaku, korban, dan penegak hukum, menjadikan individu sebagai terdakwa di pengadilan jalanan tanpa pembelaan.
  • Prinsip Proporsionalitas (Proportionality): Hukuman yang dijatuhkan sering kali berupa kekerasan fisik ekstrem atau bahkan kematian, sama sekali tidak sebanding dengan kesalahan yang dituduhkan, dan dijalankan tanpa proses verifikasi maupun banding.

Keadilan yang diklaim lahir dari amarah kolektif adalah ilusi yang meracuni martabat hukum. Ia menggantikan prosedur yang adil dengan kekerasan yang sewenang-wenang, mengubah jalanan menjadi medan perang di mana hakim adalah siapa pun yang paling keras teriakannya.

Ujian Konkret bagi Legislator: Dari Pernyataan Politik ke Reformasi Hukum Substantif

Namun, pernyataan politik di ruang komisi hanya akan menjadi retorika kosong jika tidak diikuti tindakan legislatif yang konkret. Pernyataan anggota DPR ini harus menjadi momentum audit kritis terhadap kerangka hukum nasional. Pertanyaan etis yang mendesak adalah: apakah sistem peradilan kita telah memberikan akses keadilan yang terjangkau dan bermartabat, atau justru menciptakan kesenjangan yang memicu aksi sendiri?

  • Apakah korban kejahatan kecil-kecilan di tingkat akar rumput memiliki akses yang efektif terhadap proses hukum, ataukah birokrasi dan biaya yang tinggi mendorong mereka ke "jalan pintas" yang brutal?
  • Sejauh mana norma dalam Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), khususnya Pasal 14 mengenai hak untuk diperlakukan sama di depan hukum dan diadili secara fair, telah diimplementasikan secara nyata oleh aparat penegak hukum di tingkat lapisan terdalam?
  • Apakah fungsi preventif dan edukatif sistem hukum kita sudah cukup kuat untuk mencegah eskalasi konflik horizontal sejak dini, sebelum ia meledak menjadi aksi balas dendam massal?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan menentukan apakah negara masih layak memegang monopoli kekerasannya, atau apakah ia telah menyerahkan kedaulatannya kepada naluri balas dendam di jalanan.

Oleh karena itu, pernyataan anggota DPR bukanlah titik akhir, melainkan titik tolak. Para aktivis hukum harus mengubah pernyataan ini menjadi tuntutan politik yang konkret: mereformasi sistem peradilan pidana agar lebih responsif, menguatkan kehadiran negara di wilayah-wilayah rawan konflik, dan menegaskan kembali bahwa keadilan bukanlah barang dagangan yang dapat diperoleh dengan kekerasan, melainkan hak dasar yang harus diwujudkan melalui prosedur yang beradab dan bermartabat.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Abdullah
Organisasi: DPR, Komisi III DPR RI
Lokasi: Tabanan