HUKUM INTERNASIONAL
Ancaman Trump ke Infrastruktur Sipil Iran: Ujian Kredibilitas Hukum Humaniter Internasional
19 Juli 2026
7 views
Ancaman terbuka Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk menyerang infrastruktur sipil vital Iran, seperti pembangkit listrik dan jembatan, bukan sekadar retorika perang biasa. Menurut analisis Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana, ancaman ini berpotensi melanggar prinsip dasar hukum humaniter internasional, khususnya prinsip pembedaan dan proporsionalitas yang termaktub dalam Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949. Menyerang objek yang sangat penting bagi kelangsungan hidup penduduk sipil dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang, sebuah pelanggaran serius terhadap martabat hukum global yang seharusnya membatasi kekejaman konflik.
Pergeseran sasaran dari instalasi militer murni ke infrastruktur sipil yang vital mencerminkan pendekatan 'coercive diplomacy' yang berbahaya, di mana penderitaan warga sipil dijadikan alat tekanan politik. Strategi semacam ini tidak hanya mengabaikan jiwa hukum perang tetapi juga berisiko memicu eskalasi balasan yang tak terkendali dan memperluas lingkaran konflik ke aktor non-negara di kawasan. Legitimasi domestik yang diperoleh melalui War Powers Act tidak serta-merta memberikan legitimasi di bawah hukum internasional, yang tetap mensyaratkan kepatuhan terhadap norma-norma yang mengatur cara berperang (jus in bello).
Bagi Indonesia dan komunitas internasional, ancaman ini harus menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum internasional. Diplomasi melalui tekanan yang mengorbankan prinsip humaniter merupakan preseden buruk yang dapat ditiru oleh negara-negara lain. Sudah saatnya Gerakan Non-Blok, dengan Indonesia di garda depan, tidak hanya menyerukan perdamaian tetapi secara spesifik mendesak semua pihak untuk menghormati kerangka hukum humaniter yang ada. Tanpa penegakan yang konsisten, hukum internasional akan kehilangan kredibilitasnya dan menjadi alat legitimasi bagi yang kuat, bukan pelindung bagi yang lemah.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Donald Trump, Hikmahanto Juwana
Organisasi: Universitas Indonesia, Gerakan Non-Blok
Lokasi: Amerika Serikat, Iran, Indonesia, Jenewa