Wacana pelibatan personel aktif Tentara Nasional Indonesia dalam People's Tribunal internasional untuk menginvestigasi kejahatan perang di Gaza tidak sekadar membuka perdebatan teknis. Ia mengetengahkan ujian fundamental terhadap martabat hukum internasional, khususnya prinsip impartialitas dalam penegakan keadilan transnasional. Di balik gagasan memanfaatkan keahlian forensik dan intelijen militer TNI, tersembunyi paradoks normatif yang tajam: bagaimana aparatus keamanan suatu negara dapat bertindak sebagai saksi atau ahli independen dalam proses yang mengadili tindakan sejawatnya dari negara lain? Persimpangan antara komitmen terhadap akuntabilitas global dan realpolitik diplomasi pertahanan menuntut respons yang lebih dari sekadar cerdas strategis; ia menuntut kelurusan berdasarkan etika hukum humaniter dan kedaulatan prosedural.
People's Tribunal: Antara Vakum Hukum Formal dan Risiko Diplomasi Pertahanan
Kemunculan konsep People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat kerap dipicu oleh stagnasi mekanisme penegakan hukum formal seperti Dewan Keamanan PBB atau International Criminal Court (ICC), yang rentan terbelenggu oleh politik blok negara besar. Tribun ini mengandalkan otoritas moral, dokumentasi fakta, dan tekanan politik masyarakat sipil global untuk membangun narasi keadilan dan melawan impunitas. Namun, partisipasi ahli militer aktif dari angkatan bersenjata suatu negara berdaulat, seperti TNI, secara fundamental menggeser dinamika tribun. Dari sekadar arena advokasi sipil, ia berpotensi bertransformasi menjadi medan ketegangan antarnegara yang menyentuh sensitivitas kedaulatan dan prinsip non-intervensi.
- Secara normatif, Konvensi Jenewa 1949 dan prinsip erga omnes menegaskan kewajiban semua negara untuk mencegah dan menghukum kejahatan perang.
- Namun, hukum internasional juga sangat hati-hati mengatur keterlibatan langsung personel militer aktif di yurisdiksi atau proses yudisial asing, bahkan untuk tujuan investigasi, karena menyangkut status resmi mereka sebagai aparatus negara.
- Partisipasi semacam ini dapat diinterpretasikan sebagai tindakan negara (state act), yang membawa konsekuensi hukum dan diplomatik langsung bagi hubungan bilateral Indonesia dengan negara yang diinvestigasi.
Dilema Objektivitas: Loyalitas Institusi versus Kewajiban Kemanusiaan
Pertanyaan paling krusial bukan terletak pada kapabilitas teknis personel TNI—yang dalam hal keahlian forensik, analisis pola serangan, atau identifikasi senjata tak diragukan—melainkan pada kapasitas hukum dan kerangka etis keikutsertaannya. Keahlian teknis bernilai tinggi sebagai bukti, namun nilai tersebut dapat ternoda jika diragukan kemandiriannya. Dilema etis utama muncul ketika seorang perwira aktif, yang terikat oleh hierarki, disiplin, dan loyalitas kepada institusi serta negara, harus memberikan kesaksian atau analisis yang berpotensi bertentangan dengan kepentingan politik atau hubungan diplomatik negara tempat kejahatan diduga terjadi.
- Apakah keterlibatan dilakukan dengan mandat resmi pemerintah, sehingga setiap analisis dan kesaksian menjadi representasi sikap negara Indonesia? Atau,
- Apakah partisipasi dilakukan secara individual dan dilepas dari institusi, yang justru mempertanyakan legitimasi profesional, kapasitas hukum, serta jaminan perlindungan bagi personel tersebut?
- Bagaimana memastikan bahwa temuan ahli bersifat ilmiah murni dan benar-benar bebas dari bias institusi, tekanan politik internal, atau pertimbangan hubungan bilateral?
Tanpa kerangka yang jelas dan prinsip yang dijunjung tinggi, keikutsertaan peran TNI justru berisiko melemahkan kredibilitas tribun itu sendiri dan mengaburkan garis antara penegakan hukum yang imparsial dengan instrumentalisasi politik luar negeri. Partisipasi yang tidak dikelola dengan prinsip transparansi dan independensi dapat mengurangi proses pengadilan menjadi sekadar alat kampanye politik, bukan pencarian kebenaran hukum yang sesungguhnya. Oleh karena itu, setiap langkah harus didahului oleh klarifikasi mandat yang tegas berdasarkan konstitusi, hukum nasional, dan kewajiban internasional Indonesia.
Pada akhirnya, wacana ini memaksa kita untuk bertanya: hingga titik mana komitmen suatu bangsa terhadap keadilan universal boleh—atau harus—mengorbankan prinsip kehati-hatian dalam hubungan antarnegara dan netralitas proses hukum? Apakah keberanian moral untuk terlibat dalam People's Tribunal untuk Gaza harus dibayar dengan risiko mengikis objektivitas yang menjadi nyawa dari setiap proses peradilan, termasuk peradilan rakyat? Pertanyaan ini bukanlah retorika belaka, melainkan panggilan bagi para aktivis hukum dan pembuat kebijakan untuk merumuskan parameter etis yang mampu menjaga martabat hukum internasional sekaligus integritas institusi nasional dalam perjuangan melawan impunitas untuk kejahatan perang.