Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Analisis: Tugas 'Memelihara Keamanan' TNI dan Bayang-Bayang Darurat Militer

Pengaburan fungsi konstitusional TNI melalui penugasan 'memelihara keamanan' berpotensi menciptakan darurat militer de facto yang melanggar UU TNI No. 3/2025, Perpu No. 23/1959, dan prinsip ultima ratio. Desakan 344 guru besar menegaskan ancaman terhadap supremasi sipil dan martabat hukum. Tanpa pengawasan resmi, hak-hak konstitusional warga terancam lumpuh, sehingga aktivis hukum harus menolak upaya pengaburan ini.

Analisis: Tugas 'Memelihara Keamanan' TNI dan Bayang-Bayang Darurat Militer

Pernyataan pejabat publik yang menugaskan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk 'memelihara keamanan dan ketertiban' nasional bukanlah sekadar retorika administratif — melainkan pintu masuk menuju pengaburan fungsi konstitusional yang fundamental. Di balik frasa tersebut, tersembunyi potensi pergeseran peran TNI dari lembaga pertahanan negara menjadi aparat keamanan dalam negeri, suatu langkah yang secara normatif hanya sah dalam kondisi darurat militer yang dideklarasikan secara resmi. Meskipun Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita membantah adanya skenario darurat militer, logika hukum dan terminologi yang digunakan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin justru membuka celah bagi interpretasi yang berbahaya. Sebanyak 344 guru besar dari berbagai universitas telah mendesak Presiden Prabowo untuk tidak mengambil langkah yang dapat mengaburkan pemisahan tegas antara pertahanan dan keamanan dalam konstitusi — sebuah desakan yang mencerminkan kekhawatiran mendalam terhadap martabat hukum dan supremasi sipil.

Logika Hukum di Balik Tugas 'Memelihara Keamanan': Celah Menuju Darurat Militer Terselubung

Secara normatif, keterlibatan militer dalam urusan sipil di Indonesia diatur secara ketat melalui kerangka hukum yang membedakan tegas antara fungsi pertahanan dan fungsi keamanan. Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 memang memperluas ruang bagi TNI untuk berperan dalam 'perbantuan' kepada kepolisian, namun ketentuan ini dikritik karena berpotensi dilebarkan tanpa kontrol yang memadai. Lebih krusial lagi, darurat militer hanya dapat dinyatakan oleh Presiden melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 23 Tahun 1959 jika terjadi kondisi ekstrem seperti pemberontakan, perang, atau ancaman serius terhadap kelangsungan negara. Berikut adalah rincian norma hukum yang dilanggar oleh pengaburan peran TNI ini:

  • Pasal 7 UU TNI No. 3/2025 menyebutkan tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dari ancaman militer. Tugas 'memelihara keamanan' tidak tercantum secara eksplisit dalam fungsi pertahanan, sehingga penugasan tersebut melampaui mandat konstitusional.
  • Perpu No. 23 Tahun 1959 mengkategorikan darurat militer dalam tiga tingkatan, yang semuanya mensyaratkan proklamasi resmi oleh kepala negara. Pelibatan militer tanpa deklarasi semacam itu menciptakan darurat militer de facto — represif namun tanpa pengawasan hukum yang ketat, melanggar prinsip rule of law.
  • Prinsip ultima ratio dalam hukum tata negara menegaskan bahwa militer hanya boleh dikerahkan ketika instrumen sipil (kepolisian) benar-benar tidak mampu mengatasi situasi. Mengubahnya menjadi tugas rutin adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mengancam demokrasi.

Implikasi Etis dan Ancaman Terhadap Supremasi Sipil

Melibatkan militer dalam penanganan kerusuhan sipil tanpa mendeklarasikan darurat militer secara resmi merupakan upaya mengakali konstitusi. Tanpa proklamasi resmi, mekanisme pengawasan dan hak-hak konstitusional warga menjadi lumpuh. Desakan 344 guru besar tersebut bukanlah hiperbola akademik, melainkan alarm konstitusional yang menandakan bahwa demokrasi Indonesia sedang diuji batasnya. Etika perang dan martabat hukum mensyaratkan bahwa penggunaan kekuatan bersenjata harus selalu tunduk pada prinsip proporsionalitas, kebutuhan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ketika TNI ditempatkan dalam peran keamanan dalam negeri secara rutin, garis antara pertahanan dan represi menjadi kabur — dan sejarah menunjukkan bahwa pengaburan semacam itu seringkali berujung pada pelanggaran sistematis terhadap hak-hak sipil.

Di tengah ketidakpastian ini, kita perlu bertanya: apakah kita diam saat konstitusi dikikis secara diam-diam? Para aktivis hukum dan praktisi etika perang harus mengambil sikap tegas — menolak setiap upaya yang melegitimasi darurat militer terselubung demi menjaga supremasi sipil dan martabat hukum. Jika tugas 'memelihara keamanan' terus dipaksakan tanpa landasan konstitusional yang jelas, maka Indonesia tidak akan menghadapi darurat militer de jure, melainkan darurat militer de facto yang lebih berbahaya karena tidak terikat oleh pengawasan hukum yang ketat.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Tandyo Budi Revita, Sjafrie Sjamsoeddin, Prabowo
Organisasi: TNI, Menteri Pertahanan, Kepolisian, Presiden
Lokasi: Indonesia