Pengabaian prinsip hukum yang mendasar demi dalih keamanan nasional bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran peradaban hukum. Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional yang sedang digodok secara diam-diam menyisipkan klausul ‘security override’—sebuah formula hukum yang berpotensi mengikis prinsip proportionalitas, pilar utama dalam penilaian legalitas suatu tindakan negara. Klausul ini secara gamblang menawarkan ruang bagi institusi keamanan untuk melampaui batas norma hukum dan etika biasa, dengan dalih keadaan darurat nasional, menciptakan paradoks berbahaya di mana alat penegak hukum justru diberi lisensi untuk melanggar hukum itu sendiri.
Deformasi Prinsip Proportionalitas dalam Ruang ‘Security Override’
Prinsip proportionalitas dalam hukum, khususnya hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia, bukan sekadar konsep teknis. Ia adalah manifestasi dari keadilan itu sendiri, yang menuntut keseimbangan antara kepentingan negara yang sah dan dampak yang ditimbulkan terhadap hak-hak fundamental warga. Klausul ‘security override’ dalam RUU Keamanan Nasional mengancam untuk mendistorsi prinsip ini menjadi alat justifikasi belaka. Analisis kritis terhadap draft RUU menunjukkan bahwa klausul ini dapat digunakan untuk membenarkan tindakan-tindakan yang secara normal tak dapat diterima, seperti:
- Pembatasan kebebasan berekspresi dan berkumpul yang tidak sebanding dengan ancaman yang dihadapi.
- Penundaan atau penangguhan proses peradilan yang fair dengan alasan keamanan.
- Penggunaan kekuatan atau metode investigasi yang melampaui batas kebutuhan operasional yang absolut.
Dalam etika perang sekalipun, yang berlaku di medan pertempuran, prinsip proportionalitas tetap dijunjung tinggi untuk membedakan antara target militer yang sah dan penderitaan berlebihan bagi penduduk sipil. Bagaimana mungkin, dalam konteks negara hukum damai, kita justru merancang aturan yang lebih permisif daripada aturan perang? Ini merupakan pengkhianatan terhadap martabat hukum yang seharusnya melindungi, bukan mengorbankan, nilai-nilai kemanusiaan.
Ancaman terhadap Martabat Hukum dan Etika Tata Kelola Keamanan
Legitimasi klausul ‘security override’ tanpa mekanisme pembatasan yang ketat dan pengawasan independen sama saja dengan memberikan blanko cheque untuk penyalahgunaan kewenangan. RUU ini berisiko menciptakan sistem keamanan nasional yang otoriter, di mana ‘kebutuhan negara’ selalu mengalahkan hak-hak individu tanpa uji kelayakan yang memadai. Ini bertentangan dengan semangat Konstitusi dan kewajiban Indonesia di bawah berbagai instrumen hukum internasional, seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang meskipun mengakui keadaan darurat, tetap melarang penangguhan hak-hak non-derogable seperti hak untuk hidup dan bebas dari penyiksaan.
Analisis terhadap potensi dampak RUU ini harus dilihat dari perspektif jangka panjang: ia bukan hanya mengatur situasi krisis, tetapi membentuk budaya hukum dan keamanan kita. Sebuah negara yang dengan mudah memberikan ‘override’ terhadap prinsip-prinsip hukum mendasar sedang membangun fondasi yang rapuh—fondasi di mana keamanan diraih dengan mengorbankan keadilan, dan ketertiban dicapai melalui instrumen ketidakpastian hukum. Praktik seperti ini pernah menjadi ciri rezim-rezim otoriter, dan sejarah telah mencatat betapa mahal ongkos sosial dan kemanusiaannya.
Lantas, di manakah posisi aktivis hukum dan masyarakat sipil dalam menghadapi ancaman deformasi hukum sistematis ini? Kewaspadaan dan perlawanan berbasis pengetahuan hukum menjadi senjata utama. Setiap kata dalam RUU Keamanan Nasional harus dikritisi dengan ketajaman etis dan ketepatan yuridis, memastikan bahwa ‘keamanan nasional’ tidak menjadi mantra sakti untuk melegalkan tirani hukum. Pertanyaan akhir yang harus dijawab bersama: apakah kita ingin membangun sistem keamanan yang kuat karena menghormati hukum, atau sistem yang kuat justru karena mampu mengabaikan hukum?