Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Keamanan Siber Nasional (RPP KSN) yang tengah digodok pemerintah telah memicu alarm etis di kalangan aktivis hukum dan pegiat perlindungan data. Pasalnya, sejumlah pasal dalam draf tersebut secara sistematis menggerus hak konstitusional warga atas privasi dan kebebasan berekspresi—dua pilar yang dijamin dalam Pasal 28G dan 28F UUD 1945. Tanpa adanya mekanisme pengawasan yudisial yang ketat, kebijakan ini membuka celah bagi praktik Pengawasan Negara yang melampaui batas, mengancam martabat hukum di era digital. Para pakar Hukum Teknologi menekankan bahwa RPP KSN seharusnya menjadi pelindung, bukan instrumen yang mereduksi hak-hak sipil melalui dalih keamanan nasional. Persoalan ini bukan lagi sekadar spekulasi, melainkan tantangan nyata terhadap prinsip negara hukum.
Ketidakseimbangan Kewenangan dan Pengawasan Yudisial
Kritik utama tertuju pada kewenangan aparat yang dianggap terlalu luas dalam melakukan intervensi digital terhadap warga. RPP KSN disebut memberikan ruang bagi Pengawasan Negara tanpa penetapan pengadilan terlebih dahulu, padahal Pasal 31 Undang-Undang ITE mengamanatkan Perlindungan Data dan pembatasan penyadapan. Aktivis privasi mengidentifikasi beberapa masalah struktural yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan etika perang siber:
- Pasal pengawasan preventif memungkinkan pemantauan aktivitas digital tanpa probable cause yang jelas, melanggar hak atas privasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Deklarasi Universal HAM dan Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
- Ketidakjelasan mekanisme pengawasan eksternal—tidak ada lembaga independen seperti Komisi Perlindungan Data Pribadi yang dilibatkan secara optimal, sehingga rentan terhadap penyalahgunaan wewenang oleh lembaga keamanan siber.
- Ancaman terhadap kebebasan berekspresi digital karena ketentuan sanksi administratif dan pidana yang terlalu elastis, berpotensi mengkriminalisasi kritik warga di ruang siber tanpa uji materi hukum yang ketat.
Tanpa pengawasan yudisial yang memadai, negara berisiko menjalankan pengawasan digital yang bersifat massif dan tidak proporsional—sebuah bentuk pelanggaran etika bernegara yang justru melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi Keamanan Siber nasional. Situasi ini mengingatkan pada doktrin etika perang siber yang melarang tindakan kolektif tanpa justifikasi hukum yang jelas.
Prinsip Proporsionalitas sebagai Benteng Negara Hukum
Dalam kerangka Hukum Teknologi dan etika perang siber, prinsip proporsionalitas menjadi fondasi yang tidak boleh ditawar. Setiap kebijakan Keamanan Siber harus melewati uji kebutuhan hukum (legal necessity) dan keseimbangan antara kepentingan umum dan hak individu. Mengabaikan prinsip ini sama artinya menukar Perlindungan Data warga dengan ketidakpastian hukum. Para ahli mengingatkan bahwa negara-negara yang menerapkan pengawasan siber secara berlebihan justru menciptakan kerentanan baru: meningkatnya potensi pelanggaran HAM dan rusaknya ekosistem digital yang demokratis. Sebagai perbandingan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 tentang UU ITE telah menegaskan bahwa setiap pembatasan hak asasi manusia harus dilakukan secara ketat dan terukur, dengan pengawasan peradilan yang independen. RPP KSN tampaknya mengabaikan yurisprudensi ini, membuka pintu bagi praktik pengawasan yang tidak proporsional dan mengancam privasi warga.
Analisis etis di atas menggugah kita untuk bertanya: apakah Keamanan Siber nasional harus dibangun di atas reruntuhan hak privasi dan kebebasan berekspresi? Di saat negara-negara lain justru memperkuat lembaga perlindungan data independen, Indonesia justru merancang kebijakan yang memusatkan kewenangan tanpa keseimbangan. Aktivis hukum dan pegiat Perlindungan Data tidak boleh diam—mereka wajib mengawal agar RPP KSN tidak menjadi alat legitimasi pengawasan massal yang melanggar martabat hukum dan etika bernegara. Pertanyaan etis ini harus dijawab dengan aksi advokasi yang tajam, berbasis prinsip hukum internasional dan konstitusi.