Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Analisis: Implementasi Prinsip Proporsionalitas dalam Operasi Antiteror di Indonesia

Operasi antiteror Densus 88 di Indonesia mencatat 12 kasus kematian tersangka yang diduga akibat pelanggaran prinsip proporsionalitas, sebuah pilar dalam HAM dan etika perang. Pelanggaran ini tidak hanya mereduksi martabat hukum tetapi juga mengancam legitimasi negara. Diperlukan reformasi SOP dan penguatan Komnas HAM untuk memastikan penggunaan kekuatan yang seimbang dan akuntabel.

Analisis: Implementasi Prinsip Proporsionalitas dalam Operasi Antiteror di Indonesia

Operasi antiteror yang dilaksanakan Detasemen Khusus (Densus) 88 di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam di kalangan aktivis hukum. Dalam kurun waktu 2025-2026, LBH Jakarta mencatat sedikitnya 12 kasus kematian tersangka yang diduga diakibatkan penggunaan kekuatan berlebihan, menimbulkan pertanyaan mendasar tentang implementasi prinsip proporsionalitas. Prinsip ini, yang merupakan pilar dalam hukum hak asasi manusia (HAM) dan etika perang, mengharuskan aparat menggunakan kekuatan seminimal mungkin dan hanya sebagai upaya terakhir. Pelanggaran terhadap prinsip ini tidak hanya mereduksi martabat hukum, tetapi juga mengancam legitimasi negara dalam menjalankan fungsi keamanannya secara etis.

Pelanggaran Prinsip Proporsionalitas: Antara Norma dan Praktik di Lapangan

Dalam perspektif hukum internasional, prinsip proporsionalitas diatur dalam berbagai instrumen, termasuk Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Pejabat Penegak Hukum (1990). Prinsip ini menegaskan bahwa tindakan aparat harus sebanding dengan ancaman yang dihadapi, dan kekuatan mematikan hanya dibenarkan ketika ada perlindungan kehidupan yang langsung dan nyata. Namun, data dari LBH Jakarta menunjukkan pola yang mengkhawatirkan, di mana penangkapan dan penembakan tersangka seringkali tidak melalui tahap de-eskalasi yang memadai. Hal ini mengindikasikan adanya budaya impunitas di internal kepolisian dan lemahnya pengawasan eksternal, khususnya peran Komnas HAM yang belum optimal.

  • Norma yang Dilanggar: Pasal 3 dan 5 Kode Etik Kepolisian, serta Pasal 9 Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan.
  • Fakta di Lapangan: Dari 12 kematian tersangka, mayoritas terjadi dalam operasi dengan dugaan tanpa peringatan atau upaya penangkapan non-mematikan.
  • Dampak Etis: Merusak kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan mencederai prinsip martabat manusia.

Reformasi SOP dan Penguatan Komnas HAM: Jalan Kembali ke Martabat Hukum

Kebijakan pemerintah yang cenderung mengedepankan pendekatan keamanan ketimbang penegakan hukum humanis menjadi akar permasalahan. Dalam analisis hukum, kegagalan implementasi prinsip proporsionalitas dalam operasi antiteror bukan hanya soal prosedur operasi standar (SOP) yang tidak memadai, tetapi juga lemahnya akuntabilitas. Diperlukan reformasi menyeluruh yang dimulai dengan revisi SOP Densus 88 untuk memasukkan mekanisme de-eskalasi dan pengawasan langsung Komnas HAM di setiap tahap operasi. Langkah ini penting untuk mengembalikan martabat hukum dalam pemberantasan terorisme, sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 28I UUD 1945 yang menjamin hak hidup setiap warga.

Sebagai catatan kritis, aktivis hukum harus bertanya: Apakah Indonesia masih menganut prinsip negara hukum yang beradab jika aparat keamanan terus mengabaikan proporsionalitas dan HAM? Tanpa pengawasan independen yang kuat dan sanksi tegas terhadap pelanggaran, operasi antiteror akan tetap berada di persimpangan antara keamanan dan keadilan. Sudah saatnya kita menuntut transparansi penuh dan akuntabilitas dalam setiap langkah operasi antiteror, agar martabat hukum benar-benar ditegakkan tanpa mengorbankan hak asasi manusia.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Densus 88, LBH Jakarta, Komnas HAM, Kepolisian
Lokasi: Indonesia