Di jantung komitmen konstitusional Indonesia terhadap kedaulatan hukum, terdapat sebuah retakan normatif yang dalam: penerapan Hukum Humaniter Internasional dalam konflik internal diwarnai oleh interpretasi yang ambivalen dan diskriminatif. Kebijakan pertahanan negara, yang seharusnya berfungsi sebagai perisai bagi martabat manusia tertinggi, justru mengaburkan batas antara tata kelola keamanan dan ruang pelanggaran hak asasi. Analisis kritis terhadap penerapan kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP) di wilayah seperti Papua mengungkap sebuah paradoks berbahaya: negara yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949 justru mengadopsinya secara parsial, mentransformasikan hukum universal menjadi alat justifikasi untuk operasi militer yang secara sistematis mengorbankan prinsip dasar perlindungan warga sipil.
Devolusi Norma: Ketika Kerangka 'Selain Perang' Menggerus Prinsip Dasar Jus in Bello
Doktrin OMSP menciptakan sebuah zona abu-abu hukum yang secara frontal bertabrakan dengan imperatif absolut Hukum Humaniter Internasional. Dalam etika perang modern, prinsip-prinsip mendasar berikut tidak mengenal kondisi 'selain perang' dan bersifat universal:
- Prinsip Pembedaan: Kewajiban mutlak untuk membedakan antara kombatan dan warga sipil dalam setiap operasi.
- Prinsip Proporsionalitas: Larangan melancarkan serangan yang dapat mengakibatkan korban sipil atau kerusakan yang berlebihan dibandingkan keuntungan militer konkret yang diantisipasi.
- Prinsip Kemanusiaan: Larangan menyebabkan penderitaan yang tidak perlu, termasuk penyiksaan dan perlakuan kejam lainnya.
Mengizinkan interpretasi domestik yang tidak selaras dengan standar internasional ini bukanlah kelalaian teknis belaka, melainkan sebuah pilihan politik yang secara implisit membuka ruang bagi pelanggaran. Resistensi terhadap pemantauan internasional yang independen dan transparan di Papua semakin mengukuhkan tesis bahwa kekaburan kerangka ini adalah desain, bukan kecelakaan.
Erosi Legitimasi: Implikasi Hukum dan Etika dari Kebijakan yang Ambivalen
Ambivalensi dalam penerapan Hukum Humaniter Internasional tidak hanya merupakan persoalan prosedural, tetapi melahirkan konsekuensi hukum dan etis yang mendalam, mengikis legitimasi negara dari dalam maupun luar. Sistem normatif HHI dirancang sebagai sebuah kesatuan yang koheren; mengadopsinya secara parsial sama dengan merusak integritas dan efektivitasnya secara keseluruhan. Praktik ini memiliki implikasi destruktif yang dapat dirinci sebagai berikut:
- Melemahnya Akuntabilitas Hukum: Kekaburan norma menciptakan ketidakpastian di tingkat pelaksana, mempersulit penegakan hukum dan proses pertanggungjawaban bagi pelaku pelanggaran HAM, sekaligus melanggar kewajiban negara untuk menyelidiki dan menuntut pelanggaran HHI.
- Erosi Kepercayaan dan Kedaulatan Rakyat: Masyarakat di wilayah konflik kehilangan kepercayaan terhadap negara sebagai pelindung, yang merupakan fondasi krusial bagi resolusi konflik yang berkelanjutan dan damai. Negara gagal memenuhi kewajiban perlindungan tertingginya terhadap warga.
- Kerusakan Reputasi dan Kredibilitas Hukum Internasional Indonesia berisiko dipandang sebagai negara dengan komitmen rendah terhadap norma-norma perang yang beradab, merusak soft power dan posisinya dalam diplomasi global, termasuk dalam memperjuangkan hukum internasional di forum lain.
Paradoks yang dihadapi Indonesia adalah sebuah dilema etika yang mengganggu: dapatkah sebuah negara yang konstitusinya menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia, secara bersamaan mengaburkan batas-batas hukum yang dirancang khusus untuk melindungi yang paling rentan dalam situasi kekerasan bersenjata? Kegagalan untuk menginkorporasikan prinsip HHI secara utuh ke dalam doktrin, pelatihan, dan operasi militer bukan hanya pelanggaran prosedural, melainkan pengkhianatan terhadap martabat hukum itu sendiri. Pertanyaan mendasar bagi setiap aktivis hukum dan pembela HAM adalah: pada titik mana ambivalensi dalam interpretasi hukum berubah menjadi kompromi yang tak dapat diterima terhadap prinsip kemanusiaan yang universal? Kesediaan untuk menjawab pertanyaan ini dengan jujur dan berani akan menentukan apakah Indonesia akan dipandang sebagai penegak hukum, atau justru sebagai perongrong norma-norma yang menjadi pilar peradaban global.