Kebuntuan hukum internasional dalam menyelesaikan konflik Suriah selama lebih dari satu dekade telah mengungkap retakan struktural yang memprihatinkan dalam tata kelola global. Bukan hanya kegagalan menegakkan hukum humaniter internasional, tetapi yang terjadi adalah subordinasi prinsip-prinsip dasar Hukum Internasional di depan altar politik kekuasaan negara-negara besar. Pelajaran ini bukan sekadar catatan sejarah bagi Indonesia, melainkan cermin reflektif yang tajam atas cara bangsa ini menangani isu keamanan internal, khususnya dalam konteks Papua, di mana narasi yang sama tentang kedaulatan dan HAM sering kali berbenturan.
Ambivalensi Normatif: Kedaulatan vs. Tanggung Jawab Melindungi dalam Kerangka Hukum
Konflik Suriah menjadi laboratorium tragis di mana dua pilar utama Hukum Internasional modern—kedaulatan negara dan Responsibility to Protect (R2P)—saling bertabrakan dengan konsekuensi yang fatal. Di satu sisi, Pasal 2(7) Piagam PBB menjunjung tinggi prinsip non-intervensi dalam urusan domestik suatu negara. Di sisi lain, doktrin R2P, yang lahir dari kegagalan di Rwanda dan Srebrenica, mewajibkan komunitas internasional untuk bertindak ketika suatu negara terbukti gagal melindungi penduduknya dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pada praktiknya, ambivalensi ini berubah menjadi paralisis aksi, di mana:
- Interpretasi Kedaulatan yang absolut digunakan oleh rezim dan sekutunya untuk memblokir segala bentuk intervensi, sekalipun bukti pelanggaran HAM berat telah bertebaran.
- Politik Dewan Keamanan PBB yang kerap menggunakan hak veto menjadikan Hukum Internasional sebagai alat negosiasi politik, bukan sebagai pedoman etis yang mengikat.
- Fragmentasi Aksi negara-negara kuat menghasilkan intervensi sepihak yang justru memperkeruh konflik, alih-alih menyelesaikan akar persoalan kemanusiaan.
Bagi Indonesia, situasi ini menciptakan preseden berbahaya: kedaulatan bisa dijadikan tameng untuk tindakan internal yang ilegal. Etika perang dan hukum konflik bersenjata mensyaratkan pembedaan (distinction) dan proporsionalitas, prinsip yang berlaku sama dalam konflik internal sekalipun.
Papua dan Ujian Kredibilitas Kedaulatan Indonesia di Mata Dunia
Echo dari kebuntuan Suriah terdengar samar namun nyata ketika menganalisis situasi di Papua. Tuduhan pelanggaran HAM sistematis, meski sering dibantah pemerintah, terus menjadi perhatian pelapor khusus PBB dan organisasi masyarakat sipil internasional. Di sinilah pelajaran dari Suriah menjadi relevan: kedaulatan yang sah tidak berasal dari kemampuan menolak pengawasan internasional, melainkan dari kapasitas dan komitmen negara untuk melindungi seluruh warganya tanpa diskriminasi. Ketika sebuah negara gagal menjalankan fungsi perlindungan dasar ini—atau lebih buruk, menjadi aktor pelanggar—maka fondasi legitimasi kedaulatannya di mata hukum dan etika internasional mulai retak.
Indonesia, sebagai pihak dalam Konvensi Jenewa 1949 dan berbagai intrumen HAM internasional, terikat kewajiban untuk menegakkan hukum humaniter. Kegagalan Suriah menunjukkan bahwa tekanan eksternal akan semakin kuat ketika mekanisme hukum dan keadilan domestik dinilai mandul. Oleh karena itu, konsistensi penegakan hukum nasional bukan sekadar kewajiban moral, melainkan strategi pertahanan kedaulatan yang paling cerdas. Dengan kata lain, jalan terbaik untuk mencegah polemik tentang intervensi adalah dengan memastikan tidak ada celah pelanggaran yang bisa dijadikan justifikasi untuk itu.
Jika komunitas internasional gagal di Suriah karena ambivalensi hukum dikalahkan kepentingan geopolitik, apakah Indonesia akan membiarkan kepentingan politik domestik jangka pendek mengalahkan prinsip kedaulatan yang sesungguhnya—yaitu kedaulatan yang berdiri di atas pemenuhan hak dan martabat setiap warga negara? Pertanyaan ini bukan hanya untuk pemerintah, tetapi terutama untuk para aktivis hukum dan HAM di Indonesia: sudah siapkah kita mendorong pertanggungjawaban negara berdasarkan standar hukum dan etika yang kita perjuangkan untuk diterapkan di panggung global?