Senin, 15 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Analisis: Ambivalensi Hukum Humaniter dalam Operasi Kontraterorisme Indonesia

Analisis: Ambivalensi Hukum Humaniter dalam Operasi Kontraterorisme Indonesia
Operasi kontraterorisme Indonesia, khususnya di wilayah seperti Poso dan Sulawesi Tengah, seringkali terjebak dalam ambivalensi hukum antara kerangka hukum pidana dan hukum humaniter internasional. Di satu sisi, negara enggan mengakui situasi sebagai konflik bersenjata non-internasional untuk menghindari implikasi politik. Di sisi lain, skala dan intensitas kekerasan serta penggunaan kekuatan militer telah melampaui sekadar penegakan hukum biasa. Ambivalensi ini berbahaya karena menciptakan vacuum normatif. Aparat negara beroperasi dalam zona abu-abu hukum, tanpa pedoman jelas mengenai prinsip pembedaan antara kombatan dan warga sipil, proporsionalitas serangan, dan perlakuan terhadap tawanan. Kelompok bersenjata juga tidak merasa terikat pada norma hukum humaniter karena status mereka tidak diakui. Akibatnya, warga sipil terjepit sebagai pihak yang paling rentan, seringkali menjadi korban baik dari operasi keamanan maupun serangan kelompok bersenjata. Negara harus memilih: jika situasi masih dalam lingkup penegakan hukum, maka prinsip-prinsip hak asasi manusia dan hukum pidana harus dominan dengan batasan ketat pada penggunaan kekuatan mematikan. Jika sudah masuk dalam kategori konflik bersenjata, maka pengakuan status dan penerapan hukum humaniter adalah keniscayaan untuk melindungan warga sipil dan memastikan akuntabilitas semua pihak. Keengganan mengambil pilihan jelas justru mengorbankan prinsip hukum dan keselamatan rakyat.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Negara
Lokasi: Poso, Sulawesi Tengah, Indonesia