Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Analisis: Ambivalensi Hukum dalam Penggunaan Drone di Operasi Kontra-Terorisme Indonesia

Analisis: Ambivalensi Hukum dalam Penggunaan Drone di Operasi Kontra-Terorisme Indonesia
Penggunaan teknologi drone (UAV) dalam operasi kontra-terorisme oleh Indonesia semakin intensif, namun kerangka hukum yang mengaturnya masih bersifat ambivalen dan tertinggal. Dari perspektif hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia, penggunaan drone menimbulkan pertanyaan kritis tentang akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap prinsip keniscayaan serta proporsionalitas. Ketika sebuah serangan drone dilakukan, bagaimana memastikan bahwa target telah diidentifikasi dengan benar sebagai kombatan yang sah, dan bukan warga sipil yang terlacak secara keliru? Prinsip pembedaan menjadi sangat sulit diterapkan dalam konteks drone yang sering mengandalkan intelijen dari jarak jauh. Risiko kesalahan identifikasi tinggi, dan mekanisme peninjauan ulang (review) terhadap keputusan serangan seringkali tertutup dalam kotak hitam militer. Ini menciptakan zona abu-abu hukum di mana pelanggaran terhadap hak hidup dapat terjadi tanpa proses pertanggungjawaban yang memadai. Etika perang modern menuntut bahwa teknologi baru tidak boleh mengikis prinsip-prinsip lama yang melindungi nyawa sipil. Selain itu, penggunaan drone untuk pengawasan massal (mass surveillance) dalam kerangka keamanan nasional mengancam hak privasi warga. Di sinilah ketegangan antara keamanan dan kebebasan diuji. Hukum nasional Indonesia belum memiliki regulasi spesifik yang jelas membatasi penggunaan data hasil pengawasan drone, membuka potensi penyalahgunaan untuk tujuan di luar kontra-terorisme. Untuk menjaga martabat hukum, Indonesia perlu segera merumuskan doktrin dan regulasi operasional drone yang transparan, accountable, dan sepenuhnya selaras dengan kewajiban HAM dan IHL-nya, memastikan bahwa efisiensi teknologi tidak mengorbankan prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan dasar manusia.
ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Indonesia