Kekuatan Mematikan yang dilepaskan oleh aparat dalam menangani kerusuhan bukan hanya soal prosedur operasional, tetapi merupakan ujian martabat hukum suatu bangsa. Dalam setiap kepulan gas air mata dan dentuman peluru, terdengar suara Pasal 28A UUD 1945 dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang terhempas. Analis hukum pidana menyerukan prinsip proporsionalitas, namun realitas lapangan menunjukkan jurang menganga antara norma hukum dan peluru yang melesat—sebuah pelanggaran etika perang dalam konteks domestik yang mengikis legitimasi negara hukum.
Hukum Acara Pidana dan Distorsi Prinsip Etika Perang Domestik
Eskalasi kekerasan yang berujung korban jiwa dalam berbagai insiden kerusuhan menyoroti kegagalan menerjemahkan hukum acara pidana dan standar HAM internasional ke dalam tindakan nyata. Prinsip proporsionalitas, necessity, dan distinction—yang merupakan pilar etika perang—ternyata tumpul di hadapan alasan situasi darurat atau perintah atasan. Pelanggaran terhadap prinsip ini bukan sekadar deviasi prosedural, melainkan serangan sistematis terhadap fondasi negara hukum. Setiap peluru yang dilepaskan secara tidak proporsional adalah:
- Pelanggaran terhadap hak untuk hidup yang dijamin konstitusi dan hukum internasional.
- Pengkhianatan terhadap mandat aparat sebagai protector, bukan predator, bagi warga negara.
- Preseden berbahaya yang menormalisasi tindakan negara di luar koridor hukum yang ia ciptakan sendiri.
Krisis Martabat Hukum: Dari Duty of Care Menuju Lingkaran Setan Kekerasan
Implikasi penyalahgunaan kekuatan mematikan bersifat struktural dan melukai inti sari kontrak sosial. Ketika aparat menggunakan kekuatan secara sewenang-wenang tanpa akuntabilitas, yang terkikis bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Dalam perspektif etis, ini merupakan kegagalan negara dalam menjalankan duty of care-nya. Erosi kepercayaan ini membentuk lingkaran setan yang berbahaya: ketidakpercayaan memicu resistensi, resistensi memicu eskalasi, dan eskalasi memicu lebih banyak penggunaan kekuatan yang tidak proporsional. Tanpa mekanisme akuntabilitas yang kuat, alat-alat negara bertransformasi menjadi ancaman bagi keamanan warga yang seharusnya mereka lindungi.
Memutus mata rantai ini membutuhkan lebih dari sekadar reformasi prosedur. Ia memerlukan reorientasi filosofis yang menempatkan martabat hukum dan hak hidup warga sebagai parameter utama setiap tindakan negara. Prinsip proporsionalitas harus menjadi batu uji yang tidak tergantikan dalam setiap keputusan menggunakan kekuatan, dengan mekanisme pengawasan yang transparan dan independen. Pertanyaannya kini bukan hanya bagaimana aparat menangani kerusuhan, melainkan apakah kita sebagai bangsa masih memiliki keberanian moral untuk meminta pertanggungjawaban setiap peluru yang melesat atas nama hukum?