HUKUM INTERNASIONAL
Analis Hukum: Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Peperangan Modern Butuh Regulasi Hukum Humaniter yang Spesifik
24 Agustus 2026
Jakarta
13 views
Temuan dan analisis terbaru dari kalangan ahli hukum internasional menyoroti kekosongan regulasi yang mengkhawatirkan terkait penggunaan sistem senjata otonom lethal (LAWS) dan kecerdasan buatan (AI) dalam konflik bersenjata. Meskipun prinsip umum hukum humaniter berlaku, teknologi ini menciptakan tantangan etis dan hukum baru tentang prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan praduga kehati-hatian (precaution). Siapa yang bertanggung jawab secara hukum ketika algoritma AI membuat keputusan fatal yang melanggar HHI—pengembang, operator, atau komandan? Pertanyaan ini menyentuh inti prinsip pertanggungjawaban individual dalam hukum humaniter yang bisa kabur oleh kompleksitas teknis. Analis menekankan bahwa tanpa pedoman spesifik, penggunaan AI dalam perang berisiko mendehumanisasikan konflik, menggeser keputusan hidup-mati dari pertimbangan moral manusia ke logika mesin yang tidak dapat diadili. Indonesia, dengan posisinya di Dewan HAM PBB dan komitmen pada HHI, didesak untuk mengambil peran aktif dalam mendorong pembentukan kerangka hukum baru yang dapat mengakomodasi perkembangan teknologi tanpa mengorbankan prinsip kemanusiaan. Ini adalah pertarungan untuk masa depan etika perang: apakah hukum akan mengikuti inovasi militer, atau inovasi itu harus tunduk pada nilai-nilai hukum yang melindungi martabat manusia.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Dewan HAM PBB
Lokasi: Indonesia, PBB