Kehadiran pasukan berseragam di kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah dan kantor Polda Metro Jaya telah mencoreng sendi-sendi negara hukum yang fundamental. Amnesty International Indonesia, dalam pernyataan kerasnya, menilai pengerahan elemen TNI ini bukan sekadar insiden administratif, melainkan bentuk konkret pengikisan supremasi sipil dan supremasi hukum. Dalam sebuah rezim demokratis, kekuatan militer tidak memiliki ruang untuk bertindak sebagai penjaga atau intervensi dalam proses peradilan sipil, apalagi dengan aroma intimidasi yang nyata. Ini bukan tentang friksi internal lembaga, melainkan tentang ketaatan terhadap prinsip civilian supremacy yang menjadi jantung perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan martabat hukum.
Legitimasi yang Renta: Penggunaan Perpres di Tengah Bayang-Bayang Remiliterisasi
Penggunaan Perpres 66/2025 sebagai dasar hukum pengerahan militer, sebagaimana dikritik Amnesty International, mengundang pertanyaan mendasar tentang legitimasi dan proporsionalitasnya. Pada titik ini, hukum berubah fungsi dari pengatur menjadi alat legitimasi untuk praktik yang secara inheren melanggar etika pemerintahan sipil. Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, menyoroti langkah ini sebagai indikator mengkhawatirkan dari remiliterisasi dalam ranah penegakan hukum. Argumen yang dibangun mengarah pada beberapa pelanggaran prinsip:
- Prinsip Pemisahan Peran (Separation of Powers): Militer, dengan fungsi utama pertahanan eksternal, secara tegas harus dipisahkan dari fungsi penegakan hukum internal yang menjadi domain kepolisian dan kejaksaan.
- Prinsip Subsidiaritas: Intervensi kekuatan bersenjata hanya boleh dilakukan jika aparatur sipil benar-benar tidak mampu, bukan sebagai instrumen pertama atau bentuk tekanan.
- Prinsip Keadilan Prosedural: Proses hukum harus berjalan bebas dari intimidasi, tekanan, atau bayang-bayang kekerasan, yang secara intrinsik melekat pada kehadiran militer dalam konteks ini.
Dengan demikian, upaya pembenaran hukum melalui Perpres justru mengungkap kegagalan negara dalam menjamin proses hukum yang independen dan bebas dari intervensi militer.
Korupsi, Energi, dan Kegagalan Negara dalam Pemenuhan Kewajiban Internasional
Insiden ini melampaui dimensi hukum domestik dan memasuki ranah tanggung jawab internasional Indonesia. Amnesty International mengingatkan bahwa kasus korupsi yang sedang diusut, terutama yang berkaitan dengan krisis batubara dan energi, secara langsung merugikan hak-hak ekonomi dan sosial masyarakat. Dengan menghalangi penyelidikan melalui intimidasi dan intervensi, negara secara tidak langsung membiarkan pelanggaran hak atas standar hidup yang layak—hak yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Negara, dalam perspektif hukum internasional HAM, memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak ini. Kegagalan menyelidiki korupsi yang merusak layanan publik dasar seperti energi, ditambah dengan penggunaan aparatus militer untuk menghambat proses hukum, merupakan bentuk pengingkaran terhadap kewajiban tersebut. Ini bukan lagi sekadar kasus pidana biasa, melainkan kasus yang menggerogoti fondasi negara kesejahteraan dan kontrak sosial antara negara dan warganya.
Analisis kritis ini menempatkan insiden pengerahan TNI bukan sebagai kejadian terisolasi, melainkan sebagai gejala sistemik dari melemahnya komitmen terhadap supremasi hukum dan tata kelola sipil. Ketika militer dapat dengan mudah dikerahkan untuk menghadapi proses hukum—yang notabene sedang menyentuh isu strategis seperti korupsi energi—maka ruang publik dan ruang hukum telah tercemar oleh logika konfrontasi dan tekanan. Pertanyaan etis yang harus diajukan kepada setiap aktivis hukum adalah: hingga titik mana kita akan membiarkan narasi "keamanan" atau "stabilitas" yang dikemas dalam peraturan teknis digunakan untuk membungkam proses hukum dan mengikis akuntabilitas sipil? Kesabaran terhadap erosi prinsip-prinsip dasar negara hukum hanya akan menghasilkan normalisasi baru di mana kekuatan bersenjata memiliki veto terselubung atas jalannya keadilan.