Rabu, 14 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Amnesty International Indonesia Kecam Instruksi 'Tembak di Tempat': Solusi Represif Hanya Menambah Luka

Amnesty International Indonesia mengecam instruksi Presiden yang memerintahkan tindakan 'tembak di tempat' terhadap pengunjuk rasa karena melanggar hak konstitusional dan prinsip proporsionalitas dalam hukum internasional. Kebijakan ini dianggap mengikis martabat hukum dengan mengedepankan kekerasan daripada dialog, serta mengabaikan due process dan perlindungan hak hidup. Usman Hamid mendesak evaluasi protokol dan pengusutan aparat yang menggunakan kekuatan berlebih untuk mencegah represi lebih lanjut.

Amnesty International Indonesia Kecam Instruksi 'Tembak di Tempat': Solusi Represif Hanya Menambah Luka

Amnesty International Indonesia mengecam instruksi Presiden yang memerintahkan aparat kepolisian untuk melakukan tindakan 'tembak di tempat' terhadap pengunjuk rasa yang dianggap anarkis. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa kebijakan represif ini tidak hanya menutupi represi negara terhadap suara kritis, tetapi juga secara terang-terangan mengabaikan hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Langkah ini menandakan adanya krisis moral dalam penegakan hukum yang lebih mengedepankan logika kekerasan daripada dialog dan penyelesaian damai.

Pelanggaran Prinsip Proporsionalitas dan Hak Hidup dalam Hukum Internasional

Instruksi 'tembak di tempat' jelas melanggar prinsip proporsionalitas yang merupakan pilar dalam hukum hak asasi manusia internasional. Penggunaan kekuatan oleh aparat negara harus dilakukan secara proporsional, bertahap, dan hanya sebagai upaya terakhir setelah semua cara damai gagal. Dalam konteks demonstrasi, tindakan represif semacam ini bertentangan dengan standar internasional, khususnya Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang melindungi hak untuk hidup, serta Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum. Selain itu, langkah ini mencederai martabat hukum karena mengabaikan due process dan asas praduga tak bersalah. Berikut norma yang dilanggar oleh instruksi tersebut:

  • Hak untuk hidup (Pasal 6 ICCPR): Tindakan 'tembak di tempat' menempatkan nyawa pengunjuk rasa dalam bahaya tanpa proses hukum yang adil.
  • Kebebasan berkumpul secara damai (Pasal 21 ICCPR): Negara wajib melindungi hak ini, justru instruksi ini malah mengkriminalisasi demonstrasi secara massal.
  • Prinsip proporsionalitas: Tindakan represif yang berlebihan tidak sebanding dengan potensi ancaman yang ditimbulkan oleh aksi unjuk rasa.

Kekerasan Aparat dan Pengikisan Ruang Demokrasi

Usman Hamid mendesak pemerintah untuk mengevaluasi secara serius protokol pengamanan demonstrasi dan mengusut tuntas aparat yang menggunakan kekuatan berlebih, mulai dari pemukulan, penangkapan sewenang-wenang, hingga kasus kendaraan yang melindas pengunjuk rasa hingga tewas. Kebijakan represif semacam ini menggiring opini publik bahwa demonstrasi identik dengan kerusuhan, sehingga mempersempit ruang kebebasan berekspresi. Padahal, aksi protes adalah bagian dari hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Negara memang berwenang menindak tindakan vandalisme dan kekerasan, namun wewenang itu harus dijalankan secara proporsional dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Instruksi yang menafikan prinsip tersebut tidak hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga standar internasional tentang hak untuk hidup dan kebebasan berkumpul secara damai.

Pada akhirnya, instruksi 'tembak di tempat' mengikis martabat hukum dengan menempatkan kekerasan negara sebagai solusi utama atas ketidakpuasan sosial. Apakah kita masih dapat menyebut diri negara hukum ketika aparat diperintahkan untuk menembak tanpa proses peradilan? Pertanyaan etis ini harus menggugah aktivis hukum dan para penegak hukum untuk kembali merenungkan esensi keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Logika represif hanya akan memperdalam luka sosial dan menjauhkan kita dari cita-cita demokrasi yang berkeadilan.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Usman Hamid
Organisasi: Amnesty International Indonesia, Kepolisian
Lokasi: Indonesia