Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Alam Dikeruk Nyawa Melayang, Ekonomi Ekstraktif Disebut Jadi Pemicu Konflik Berdarah di Papua

Konflik berdarah di Papua dipicu oleh model ekonomi ekstraktif yang didukung pendekatan keamanan represif, sehingga mengakibatkan pelanggaran HAM sistematis dan mengabaikan kedaulatan masyarakat adat. Krisis ini mencerminkan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban hukum humaniter internasional untuk melindungi warga sipil di tengah konflik bersenjata. Refleksi etis dan hukum mendesak dilakukan untuk memprioritaskan martabat manusia di atas keuntungan ekonomi sempit.

Alam Dikeruk Nyawa Melayang, Ekonomi Ekstraktif Disebut Jadi Pemicu Konflik Berdarah di Papua

Model ekonomi ekstraktif di Papua telah mengubah eksploitasi sumber daya alam menjadi katalisator konflik bersenjata yang melanggengkan pelanggaran HAM sistematis. Analisis mendalam dari Amnesty International Indonesia, seperti disampaikan Direktur Eksekutif Usman Hamid, mengungkap paradigma berdarah di mana pengerukan mineral dan hutan—tanpa menghormati hak ulayat dan keberlanjutan ekologis—dijaga oleh pendekatan keamanan yang represif. Tragedi kemanusiaan, seperti kematian warga sipil hamil Melkiana Dwitau, bukanlah insiden terisolasi, melainkan konsekuensi logis dari sistem yang mengorbankan martabat manusia dan kedaulatan masyarakat adat di altar keuntungan ekonomi dan keamanan nasional yang sempit. Krisis ini mempertanyakan legitimasi negara dalam menjalankan kewajiban hukum utamanya: melindungi warga di tengah konflik, sebagaimana diamanatkan oleh hukum humaniter internasional.

Pelanggaran Norma Hukum Humaniter dan Prinsip Perlindungan Warga Sipil

Operasi keamanan yang menyertai aktivitas ekonomi ekstraktif di Papua kerap mengabaikan prinsip dasar hukum perang (ius in bello), khususnya prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas. Ketika negara menggunakan kekuatan bersenjata untuk mengamankan proyek-proyek eksploitasi, batas antara kombatan dan warga sipil menjadi kabur, sehingga meningkatkan risiko kekerasan terhadap populasi yang seharusnya dilindungi. Hukum Humaniter Internasional, terutama yang termaktub dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya 1977, menetapkan kewajiban absolut untuk:

  • Menghormati dan melindungi warga sipil dari efek permusuhan.
  • Melarang segala bentuk kekerasan yang menimbulkan penderitaan berlebihan atau tidak perlu (prinsip kemanusiaan).
  • Memastikan akses bantuan kemanusiaan bagi mereka yang terdampak konflik.

Kematian Melkiana Dwitau, sebagai warga sipil yang hamil, menjadi indikasi kuat kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban ini. Pendekatan represif tidak hanya memperuncing ketegangan, tetapi secara hukum telah mengikis legitimasi negara dan menempatkannya pada posisi yang bertentangan dengan komitmen internasionalnya dalam hal HAM.

Ekonomi Ekstraktif sebagai Akar Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Kedaulatan Adat

Inti persoalan terletak pada model ekonomi yang menempatkan ekstraksi sumber daya di atas penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia dan masyarakat hukum adat. Amnesty International Indonesia secara tegas menuding model ini sebagai motor konflik yang berkelanjutan. Operasi ekstraktif sering kali dilakukan tanpa:

  • Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Diinformasikan (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC) dari masyarakat adat, yang dilindungi oleh Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).
  • Analisis dampak lingkungan dan HAM yang komprehensif dan independen.
  • Mekanisme distribusi manfaat yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat lokal.

Ketiadaan kerangka hukum dan etis ini menciptakan lingkungan yang subur bagi ketidakadilan struktural. Pendekatan keamanan kemudian berfungsi sebagai 'alat pengawal' untuk mempertahankan ketidakadilan tersebut, bukan untuk menegakkan hukum dan ketertiban yang berkeadilan. Dalam perspektif etika perang, ini merupakan bentuk instrumentalisme yang keliru—menggunakan kekerasan untuk melindungi kepentingan ekonomi tertentu, bukan untuk memulihkan perdamaian atau melindungi kedaulatan rakyat secara keseluruhan.

Krisis di Papua dengan demikian harus dibaca sebagai kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban hukum nasional dan internasionalnya. Negara tidak hanya gagal mencegah pelanggaran HAM, tetapi melalui kebijakan dan operasinya, justru menjadi pihak yang menciptakan kondisi yang memungkinkan pelanggaran tersebut terjadi berulang. Refleksi mendasar yang dituntut oleh perspektif hukum humaniter dan etika perang adalah: hingga kapan prinsip kedaulatan negara dapat diklaim sambil mengabaikan kedaulatan masyarakat adat atas tanah dan hidup mereka? Pertanyaan ini mengetuk hati nurani setiap aktivis hukum: Apakah kita akan berdiam diri menyaksikan hukum dan martabat manusia terus tergerus oleh logika ekonomi ekstraktif dan keamanan yang represif, atau kita akan mengambil sikap untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang sejati—yang menempatkan perlindungan hidup dan hak asasi manusia di atas segalanya?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Usman Hamid, Melkiana Dwitau
Organisasi: Amnesty International Indonesia
Lokasi: Papua