Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026, yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari alokasi pendidikan, tidak sekadar koreksi teknis-fiskal. Ini merupakan intrusi yudikatif ke jantung kebijakan penganggaran negara yang mengundang pertanyaan kritis tentang batas wewenang konstitusional dan etika bernegara. MK, dengan dalih menjaga "kemurnian" amanat Pasal 31 UUD 1945, telah menempatkan diri sebagai arsitek mikro APBN—sebuah peran yang berpotensi mengaburkan garis demarkasi antara penafsiran hukum dan pembuatan kebijakan (policy making).
Bengkel Konstitusi atau Perampasan Ranah Politik?
Pendekatan remedial constitutionalism yang diadopsi MK, dengan menyediakan masa transisi hingga 2028, sekilas tampak sebagai bentuk kehati-hatian. Namun, di baliknya tersembunyi sebuah preseden berbahaya: normalisasi intervensi lembaga yudikatif ke dalam komposisi anggaran yang notabene adalah produk akhir dari proses politik dan negosiasi antara eksekutif dan legislatif. MK tampak bertindak seperti "bengkel" yang merasa berwenang menyempurnakan rancangan APBN, suatu domain yang secara tradisional dan demokratis merupakan wilayah DPR dan Pemerintah. Pertanyaan etisnya mendasar: apakah martabat hukum tata negara justru tercederai ketika lembaga yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi (guardian) beralih menjadi pelaku aktif (actor) dalam perancangan kebijakan?
Kemurnian Anggaran vs. Kompleksitas Implementasi: Sebuah Dilema Etis
Argumen MK untuk memisahkan anggaran pendidikan dari program MBG karena tidak "murni" pendidikan mengabaikan realitas sosial dan etika pemerintahan. Pendekatan tekstualis terhadap konstitusi ini gagal menangkap semangat konstitusi itu sendiri yang menjamin hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk gizi, sebagai prasyarat untuk mengakses pendidikan bermakna. Secara etis, keputusan ini dapat dibaca sebagai berikut:
- Prioritaskan bentuk (form) atas substansi (substance) dengan mengorbankan logika kebijakan yang terintegrasi.
- Mengabaikan prinsip bahwa alokasi APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial, bukan sekadar memenuhi kategori administratif yang kaku.
- Mempertaruhkan kepastian dan keberlanjutan program yang telah berjalan di altar kemurnian definisi hukum.
Wacana yang diangkat oleh putusan ini jauh melampaui isu teknis penganggaran. Ia menyentuh inti ketegangan dalam demokrasi konstitusional antara hukum, politik, dan kapasitas fiskal negara. Jika MK terus konsisten dengan peran sebagai "bengkel" penyempurna APBN, maka kita harus bersiap menghadapi masa depan di mana setiap detail alokasi anggaran bisa digugat dan ditata ulang berdasarkan tafsir konstitusi yang mungkin sempit. Implikasinya terhadap stabilitas perencanaan nasional dan akuntabilitas politik bisa sangat serius. Lembaga mana yang kemudian paling bertanggung jawab atas kebijakan fiskal: Pemerintah dan DPR yang dipilih rakyat, atau Mahkamah Konstitusi yang ditunjuk?
Bagi para aktivis hukum, putusan ini bukan akhir, melainkan awal dari pertarungan gagasan yang lebih besar. Apakah kita akan membiarkan konstitusi dibaca sebagai dokumen yang kaku dan terisolasi dari kompleksitas pemerintahan? Atau, akankah kita memperjuangkan penafsiran konstitusi yang progresif, yang melihat anggaran pendidikan dan program pendukungnya sebagai satu kesatuan sistem untuk memajukan kecerdasan bangsa? Saatnya kita mempertanyakan: ketika MK berubah dari penjaga menjadi perancang, siapakah yang akan menjaga penjaga itu sendiri dari godaan untuk melampaui kewenangannya?