Kasus perekrutan delapan warga negara Indonesia (WNI) sebagai tentara bayaran militer Rusia dalam konflik perang Rusia-Ukraina bukan sekadar persoalan pidana biasa, melainkan sebuah ujian serius terhadap komitmen negara dalam menegakkan hukum internasional dan prinsip perlindungan WNI. Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta mengingatkan pemerintah untuk tidak terburu-buru menjatuhkan sanksi drastis seperti pencabutan kewarganegaraan sebelum melalui verifikasi fakta yang komprehensif. Langkah gegabah justru berpotensi mengabaikan aspek due process dan hak warga negara untuk mendapatkan pembelaan hukum, terutama jika ternyata mereka adalah korban penipuan atau perdagangan orang. Dari perspektif etika perang, keterlibatan warga negara sebagai tentara bayaran dalam konflik bersenjata melanggar prinsip netralitas dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan menurut hukum internasional jika terbukti melakukan pelanggaran HAM berat.
Verifikasi Kewarganegaraan dan Due Process: Jangan Sampai Negara Terjebak Tindakan Otoritatif
Sukamta menekankan bahwa negara harus membedakan antara sukarelawan yang sadar hukum dengan individu yang terjerat praktik eksploitasi. Tanpa penyelidikan yang transparan, pemerintah berisiko melanggar hak-hak dasar warga negara yang justru harus dilindungi. Berikut adalah prinsip hukum yang wajib dijadikan pijakan dalam menangani kasus ini:
- Prinsip due process: setiap tindakan pencabutan kewarganegaraan harus melalui proses peradilan yang adil, bukan berdasarkan asumsi atau desakan politik.
- Larangan perdagangan orang: jika ditemukan indikasi penipuan atau pemaksaan, maka kasus ini masuk dalam ranah kejahatan transnasional yang membutuhkan investigasi lintas negara.
- Kewajiban negara melindungi warga di luar negeri: berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Kewarganegaraan, negara tetap bertanggung jawab terhadap warga negara di luar yurisdiksi nasional, termasuk yang diduga terlibat aktivitas ilegal.
- Netralitas negara dalam konflik bersenjata: partisipasi warga negara sebagai tentara bayaran dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip hukum internasional yang melarang warga negara ikut campur dalam konflik asing.
Tentara Bayaran dalam Perspektif Hukum Internasional: Antara Pelanggaran dan Kewajiban Melindungi
Dalam kerangka hukum internasional, Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I melarang keras penggunaan tentara bayaran. Statuta Roma Pasal 8 juga mengkategorikan partisipasi tentara bayaran dalam kejahatan perang sebagai tindak pidana yang dapat diadili Mahkamah Pidana Internasional. Namun, pemerintah Indonesia perlu berhati-hati karena belum meratifikasi Statuta Roma secara penuh. Di sisi lain, perlindungan WNI tetap menjadi prioritas utama, terlepas dari kesalahan yang mungkin dilakukan. Negara tidak bisa serta-merta melepaskan tanggung jawab dengan mencabut kewarganegaraan, karena itu setara dengan mengabaikan kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan hukum. Langkah drastis seperti pencabutan kewarganegaraan tanpa verifikasi fakta juga akan mencederai prinsip non-refoulement dan hak untuk mendapatkan keadilan.
Analisis kritis yang patut diajukan adalah: mengapa pemerintah lebih cepat bereaksi untuk menjatuhkan sanksi daripada melakukan investigasi yang mendalam? Apakah negara siap mempertanggungjawabkan tindakan yang berpotensi melanggar hak asasi warga negara yang justru harus dilindungi? Dalam konteks perang Rusia-Ukraina, setiap langkah yang diambil harus berlandaskan pada hukum internasional dan etika perang, bukan sekadar respons politik. Aktivis hukum dan praktisi etika perang perlu mengawal proses ini agar negara tidak terjebak dalam tindakan otoritatif yang mengabaikan martabat hukum dan hak fundamental warga negara.