Baku tembak antara pasukan elit TNI dan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kampung Done Balogo, Papua Tengah, yang menewaskan empat anggota KKB, kembali menguji batas penerapan hukum humaniter dalam operasi militer di Papua. Meskipun komando operasi mengklaim tindakan prajurit dilakukan secara selektif, terukur, dan profesional, insiden ini tidak boleh luput dari sorotan etis dan yuridis. Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 mengamanatkan prinsip pembedaan (distinction) yang ketat antara kombatan dan warga sipil—sebuah norma yang harus diuji dalam setiap kontak senjata, terutama di wilayah konflik non-internasional seperti Papua. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah apakah penggunaan kekuatan telah mematuhi prinsip hukum humaniter yang berlaku, atau justru menciptakan preseden berbahaya bagi perlindungan hak asasi manusia di tengah konflik berkepanjangan.
Prinsip Pembedaan dan Proporsionalitas: Uji Kritis Terhadap Operasi Militer
Dalam setiap operasi militer, prinsip proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa menjadi batu uji. Praktik baku tembak yang menewaskan empat anggota KKB ini menuntut klarifikasi apakah penggunaan kekuatan telah mempertimbangkan kerugian tambahan terhadap warga sipil dan infrastruktur. Komando operasi menyebut keselamatan masyarakat sebagai prioritas, namun tanpa audit independen terhadap rantai komando dan insiden di lapangan, pernyataan ini hanya bersifat prosedural. Area menekankan bahwa setiap rincian tentang lokasi tembakan, jumlah amunisi yang digunakan, dan mekanisme identifikasi sasaran harus dibuka untuk mencegah potensi pelanggaran hukum humaniter yang dapat memperburuk siklus kekerasan di Papua.
- Prinsip Pembedaan: Pasal 48 Protokol Tambahan I mewajibkan pihak yang berkonflik untuk membedakan antara kombatan dan non-kombatan. Dalam konteks Papua, status “kriminal” tidak serta-merta menghilangkan kewajiban untuk melindungi hak-hak dasar, termasuk hak untuk tidak dihukum secara sewenang-wenang di luar proses peradilan.
- Prinsip Proporsionalitas: Pasal 51 mengatur bahwa serangan yang diperkirakan dapat menyebabkan korban sipil yang berlebihan dibandingkan keuntungan militer langsung harus dicegah. Audit terhadap penggunaan senjata api di Kampung Done Balogo harus menguji apakah empat korban tersebut merupakan hasil dari tindakan yang benar-benar proporsional.
- Akuntabilitas Pasca-Insiden: Setiap kontak senjata harus diikuti dengan investigasi internal yang transparan, bukan sekadar pengamanan barang bukti. Kegagalan dalam hal ini dapat melanggar Pasal 86 Protokol Tambahan I yang mengatur tanggung jawab komandan atas tindakan anak buahnya.
Transparansi Investigasi sebagai Pilar Martabat Hukum
Pengamanan senjata dan barang bukti oleh pasukan TNI memang merupakan prosedur standar dalam operasi militer. Namun, tanpa adanya laporan publik yang rinci dan independen, langkah ini berisiko menjadi formalitas belaka. Etika perang dan martabat hukum menuntut bahwa setiap insiden, termasuk yang melibatkan KKB, harus diperlakukan dengan standar yang sama: menghormati hak untuk hidup dan menjamin bahwa kekuatan hanya digunakan sebagai upaya terakhir. Jika tidak, operasi militer di Papua akan terus dihantui tuduhan pelanggaran hukum humaniter yang justru melemahkan legitimasi negara di mata komunitas internasional. Lebih jauh, tanpa transparansi, siklus kekerasan tidak akan pernah terputus, dan martabat hukum sebagai fondasi perdamaian akan terkikis.
Analisis Kritis: Pembiaran terhadap ketidakjelasan prosedur dalam setiap kontak senjata di Papua bukan sekadar kegagalan prosedural, melainkan pengkhianatan terhadap prinsip kemanusiaan yang dijunjung oleh Konvensi Jenewa. Aktivis hukum harus mendesak pembentukan komisi independen untuk mengaudit seluruh rantai komando operasi militer di Papua, sehingga setiap tetes darah yang tertumpah dapat dipertanggungjawabkan secara etis dan yuridis. Apakah kita rela membiarkan kekerasan terus berlangsung tanpa pengawasan hukum yang ketat, atau akankah kita mengambil sikap demi menegakkan martabat hukum di tanah Papua?