Penolakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra untuk menyerahkan Abdul Karim Raeq Miqdad kepada Israel, setelah deportasi dari Indonesia, bukan sekadar jawaban diplomatik. Pernyataan ini adalah sebuah garis batas hukum yang prinsipil, yang membela integritas sistem hukum internasional dari politisasi yang merendahkan martabatnya. Di jantung kontroversi ini, terletak ujian terhadap apakah instrumen global seperti Statuta Interpol dan Notis Merah dapat tetap menjadi alat keadilan prosedural, atau direduksi menjadi kendaraan bagi extraordinary rendition dan pelanggaran prinsip non-refoulement.
Statuta Interpol: Perlawanan terhadap Politisasi dan Distorsi Hukum
Argumen hukum Yusril yang berlandaskan Pasal 2 dan 3 Statuta Interpol bukanlah dalih teknis, melainkan pembelaan terhadap martabat sistem hukum itu sendiri. Statuta dengan tegas melarang organisasi tersebut melakukan intervensi bernuansa politik, militer, agama, atau ras, dan mewajibkannya menghormati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Penolakan Indonesia terhadap ekstradisi atau penyerahan ke pihak ketiga (Israel) yang tidak tercantum dalam Notis Merah dari Siprus, sesungguhnya adalah penegasan kedaulatan hukum dalam kerangka norma global. Sikap ini didasari beberapa prinsip krusial yang membentengi keadilan:
- Notis Merah dari suatu negara anggota tidak otomatis menjadi mandat mutlak untuk menyerahkan individu ke negara lain, di luar proses hukum internasional yang sah dan prinsip speciality (kekhususan).
- Penyerahan ke yurisdiksi ketiga yang tidak termaktub dalam permintaan awal berisiko mengubah kerjasama kepolisian menjadi alat extraordinary rendition, sebuah praktik yang melanggar konvensi anti-penyiksaan dan prinsip non-refoulement.
- Mengizinkan penyalahgunaan ini berarti menciptakan preseden berbahaya bagi erosi legitimasi sistem global dan membuka pintu distorsi hukum untuk kepentingan politik sempit.
Dengan demikian, sikap Indonesia merupakan pertahanan aktif terhadap benteng hukum internasional dari upaya-upaya pelumpuhannya melalui mekanisme deportasi dan kerjasama polisi yang disalahartikan.
Janji Diplomatik sebagai Ujian Etika dan Keadilan Global
Klaim adanya jaminan dari Duta Besar Siprus bahwa Abdul Karim tidak akan diserahkan ke Israel membawa implikasi etis yang jauh melampaui hubungan bilateral. Janji ini menempatkan kedua negara di bawah pengawasan moral komunitas internasional, dengan good faith sebagai fondasinya. Apabila janji itu dilanggar, konsekuensinya tidak hanya berupa krisis kepercayaan diplomatik, tetapi juga akan menghantam kredibilitas seluruh sistem kerjasama hukum global. Yang dipertaruhkan dalam skenario pelanggaran adalah:
- Kredibilitas mekanisme deportasi dan kerja sama kepolisian, yang bisa dicurigai sebagai kedok untuk praktik penyerahan di luar prosedur (extraordinary rendition) yang terlarang.
- Terciptanya preseden berbahaya di mana negara dapat dengan mudah 'mengalihkan' individu ke yurisdiksi pihak ketiga tanpa dasar hukum langsung, meruntuhkan prinsip kekhususan (speciality) dalam ekstradisi.
- Pengikisan prinsip non-refoulement, yang menjadi jantung perlindungan individu dari risiko penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi di negara penerima.
Dengan demikian, kasus ini menjadi litmus test bagi komitmen negara-negara dalam menghormati martabat hukum, di atas segala pertimbangan politik sesaat.
Keputusan Indonesia ini, pada analisis akhir, bukan hanya tentang satu individu atau hubungan dengan dua negara. Ini adalah pertanyaan etis mendasar bagi setiap aktivis hukum dan penegak keadilan: apakah kita akan membiarkan alat-alat kerjasama global seperti Statuta Interpol dan prosedur deportasi direnggut dari misi utamanya—penegakan hukum—dan dijadikan alat legitimasi bagi operasi militer atau agenda politik yang mengabaikan hukum internasional humaniter? Ketika sebuah notis merah bisa berpotensi menjadi ‘surat perintah’ untuk extraordinary rendition, di manakah batas yang harus kita pertahankan, agar kerjasama polisi tidak berubah menjadi mesin pelanggaran HAM yang dilegalisasi?