HUKUM & ETIKA
YLBHI Kecam Pengiriman Anak Peserta Demo ke Program Bela Negara: Demonstrasi Bukan Kenakalan!
16 September 2026
Jakarta
13 views
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melancarkan kritik keras terhadap praktik pengiriman anak-anak yang ditangkap dalam demonstrasi ke program bela negara KKRI. Langkah ini dinilai sebagai preseden berbahaya yang mengaburkan batas antara ekspresi politik yang dilindungi konstitusi dengan 'pembinaan' bernuansa disiplin militer. Penggunaan institusi pertahanan untuk 'membina' anak pelaku demonstrasi secara halus merupakan kriminalisasi terhadap hak berserikat dan berpendapat, serta berpotensi menjadi alat represi negara yang halus. Praktik ini juga melanggar prinsip-prinsip UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengedepankan diversi dan pendekatan restoratif, bukan pendisiplinan melalui jalur militeristik. Persetujuan orang tua dalam konteks relasi kuasa yang timpang dengan aparat tidak dapat dianggap sebagai informed consent, melainkan cermin dari koersi struktural. Negara harus kembali kepada jalur hukum yang sah dan menghormati hak-hak anak sebagai subjek hukum, bukannya menjadikan mereka sebagai objek 'pembinaan' di bawah kendali institusi bersenjata yang tidak memiliki mandat pedagogis maupun yuridis untuk menangani anak berhadapan dengan hukum.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, YLBHI, KKRI, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, SPPA
Lokasi: Indonesia