Kematian Yentinus Kogeya dan Sely Wenda di Yahukimo bukan sekadar statistik kekerasan di tanah Papua. Ia merupakan indikasi kegagalan fundamental negara dalam menjalankan kewajiban inti dari hukum humaniter internasional dan konstitusi nasionalnya sendiri: menjamin keamanan dan martabat warganya. Seruan Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP), yang mendesak penghormatan terhadap HAM dan hukum humaniter, merupakan gugatan moral yang mencoreng klaim negara atas monopoli kekerasan yang sah. Dalam narasi konflik Papua yang kompleks, insiden ini memaksa kita untuk mempertanyakan di mana batas antara operasi keamanan dan pelanggaran kedaulatan hukum yang paling mendasar.
Dekonstruksi Norma di Medan Tempur: Ketika Hukum Humaniter Menjadi Teks Mati
Inti tragedi Yahukimo terletak pada keruntuhan jarak antara norma ideal hukum humaniter dan realitas lapangan yang brutal. Kerangka hukum seperti Konvensi Jenewa 1949 beserta Protokol Tambahannya dirancang sebagai tameng bagi warga sipil, namun kematian Kogeya dan Wenda menunjukkan tameng itu telah bolong. Analisis kritis harus memeriksa tiga pilar utama yang mungkin telah dilanggar:
- Prinsip Pembedaan (Distinction): Hukum internasional secara mutlak melarang menyerang warga sipil. Setiap korban sipil dalam operasi militer membawa beban pembuktian terbalik kepada negara untuk menunjukkan bahwa target telah diverifikasi sebagai kombatan sah. Keabsahan target dalam insiden ini belum dijelaskan secara transparan, menciptakan presumsi awal pelanggaran.
- Prinsip Proporsionalitas: Serangan dilarang jika kerusakan sipil yang diakibatkannya dinilai berlebihan dibandingkan keuntungan militer konkret yang diharapkan. Pertanyaan kritisnya: apakah keuntungan operasional yang didapat sebanding dengan hilangnya dua nyawa warga sipil?
- Prinsip Kewaspadaan (Precaution): Negara berkewajiban mengambil semua tindakan yang memungkinkan untuk meminimalkan dampak pada sipil. Tidak adanya laporan tentang prosedur identifikasi yang ketat atau upaya pencegahan menambah kecurigaan bahwa prinsip ini diabaikan.
Ketika mekanisme ini gagal diterapkan, hukum humaniter mengalami kematian maknanya. Ia berubah dari norma pelindung menjadi retorika kosong yang digunakan untuk membenarkan atau menyamarkan kekerasan.
Logika Konflik Asimetris dan Tanggung Jawab Moral Negara yang Superior
Memahami dinamika di Papua memerlukan lensa yang melampaui positivisme hukum semata, menuju etika perang dalam konflik asimetris. Di satu sisi berdiri negara dengan aparatus militer modern dan klaim legalitas, di sisi lain adalah entitas dengan kapasitas yang jauh lebih terbatas. Dalam ketimpangan kekuatan seperti ini, etika perang justru menempatkan beban tanggung jawab moral yang lebih berat di pundak pihak yang superior. Tanggung jawab itu meliputi:
- Keluar dari Paradigma Militeristik: Tanggung jawab pertama negara adalah menghentikan reduksi konflik yang multidimensional menjadi sekadar persoalan keamanan semata. Pendekatan yang berpusat pada senjata telah terbukti gagal memutus siklus kekerasan dan justru menciptakan korban sipil baru.
- Menjamin Akuntabilitas Penuh: Tuntutan YKKMP agar Komnas HAM melakukan investigasi independen bukan sekadar formalitas. Ia adalah ujian nyata bagi komitmen negara terhadap supremasi hukum dan prinsip due process. Penyelidikan internal TNI/Polri, tanpa pengawasan independen, tidak akan memulihkan kepercayaan publik yang sudah rusak.
- Memulihkan Martabat Manusia sebagai Prinsip Tertinggi: Tanggung jawab paling substantif adalah mengakui bahwa stabilitas politik atau keamanan tidak boleh dibangun di atas pengorbanan martabat dan hak hidup warga negara. Kebijakan keamanan yang secara sistematis menghasilkan korban sipil pada hakikatnya adalah kebijakan yang gagal dan tidak bermoral.
Seruan untuk menghormati HAM dan hukum humaniter dalam konteks Papua dengan demikian adalah seruan untuk mengembalikan negara pada jalur konstitusional dan moralnya. Setiap insiden seperti di Yahukimo bukan hanya soal siapa yang menembak, tetapi lebih mendasar: apakah negara masih mengakui bahwa setiap warganya, di mana pun dan dalam situasi apa pun, memiliki hak yang tak terkurangi untuk dilindungi dari kekerasan yang justru berasal dari alat-alat negara sendiri? Pertanyaan ini menggantung di udara, menunggu jawaban bukan melalui siaran pers, tetapi melalui tindakan hukum yang tegas dan perubahan paradigma kebijakan yang berani.