Konsistensi penegakan hukum bukan sekadar retorika, melainkan ujian fundamental terhadap martabat negara hukum. Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan seorang tokoh hukum terkemuka, terungkap bahwa era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini sedang mengalami ujian intens atas prinsip ini. Titik kritisnya adalah kasus penetapan tersangka mantan Jampidsus, yang bukan hanya soal individu, tetapi menjadi barometer apakah politik dan hukum dapat bersinergi tanpa kehilangan kemandiriannya. Peristiwa ini menempatkan etika bernegara dalam posisi genting: bagaimana negara memastikan proses hukum berjalan secara profesional, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi—kepentingan politik, konflik kepentingan, atau tekanan kekuasaan.
Ujian Martabat Hukum di Era Prabowo: Politik dan Independensi Lembaga
Pemberantasan korupsi, sebagai agenda nasional yang disuarakan oleh pemerintahan Prabowo, akan kehilangan maknanya jika dibangun di atas fondasi penegakan hukum yang inkonsisten. Wawancara dengan tokoh hukum tersebut menyoroti bahwa setiap kasus besar, seperti yang melibatkan eks Jampidsus, merupakan momen konstitutif bagi sistem. Jika negara mampu menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan berdasarkan bukti yang sah di mata hukum, maka kepercayaan publik akan terbangun. Namun, bila proses ini terindikasi sebagai permainan politik atau alat untuk melemahkan lawan, maka yang runtuh bukan hanya satu kasus, melainkan seluruh sendi keadilan. Agenda pemberantasan korupsi tanpa konsistensi hanyalah performa belaka, suatu retorika politik yang menyesatkan dan mengkhianati cita-cita negara hukum. Maka, konsistensi penegakan hukum adalah jantung dari legitimasi kekuasaan.
Dalam konteks ini, tuntutan etis yang muncul sangatlah jelas. Proses hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip mendasar yang tak dapat ditawar:
- Independensi penuh aparat penegak hukum dari pengaruh eksekutif maupun kekuatan politik manapun.
- Transparansi prosedural, di mana setiap langkah investigasi dan penuntutan dapat diakses dan dipertanggungjawabkan secara publik.
- Profesionalisme berdasarkan bukti hukum, bukan narasi politik atau desakan publik.
- Penghormatan pada asas praduga tak bersalah, di mana penetapan tersangka hanyalah bagian awal dari sebuah proses peradilan yang lengkap.
Etika Proses Hukum: Dari Tersangka ke Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Asas praduga tak bersalah adalah benteng etis yang melindungi setiap warga negara dari kesewenang-wenangan kekuasaan. Tokoh hukum dalam wawancara itu mengingatkan pentingnya prinsip ini, khususnya dalam kasus-kasus yang mendapat sorotan tinggi. Penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah vonis akhir; ia adalah pintu masuk menuju proses pembuktian di pengadilan. Mengabaikan asas ini, dengan gegabah menyimpulkan kesalahan sebelum putusan inkrah, merupakan pelanggaran etika hukum yang serius. Di era Prabowo, di mana narasi tegas dan tindakan cepat sering dielu-elukan, godaan untuk mengabaikan proses yang adil demi hasil yang spektakuler sangatlah besar. Padahal, keadilan substantif hanya dapat lahir dari proses yang juga adil. Martabat hukum bukan hanya pada apa yang ditegakkan, tetapi juga pada bagaimana ia ditegakkan.
Implikasi dari kegagalan menjaga konsistensi dan etika proses ini amatlah luas. Ia akan mengikis kepercayaan institusional, merusak kredibilitas lembaga penegak hukum, dan pada akhirnya, menormalisasi budaya hukum yang pragmatis dan oportunistik. Masyarakat, khususnya para aktivis dan penggiat hukum, akan melihat penegakan hukum sebagai alat politik belaka, bukan sebagai wahana pencarian kebenaran dan keadilan. Kondisi ini merupakan krisis legitimasi yang dalam bagi suatu pemerintahan yang mengusung agenda reformasi. Oleh karena itu, setiap langkah dalam kasus eks Jampidsus dan kasus-kasus serupa harus dilihat bukan sebagai akhir, tetapi sebagai cermin yang memantulkan komitmen sejati pemerintah terhadap supremasi hukum.
Lantas, pertanyaan etis mendasar yang harus diajukan adalah: Apakah kekuasaan, dalam bentuk apa pun, siap untuk tunduk di bawah prinsip hukum yang sama yang ia tegakkan kepada orang lain? Wawancara dengan tokoh hukum ini bukan sekadar pemberitaan, melainkan sebuah seruan untuk introspeksi kolektif. Di panggung hukum Indonesia saat ini, setiap aktor—eksekutif, yudikatif, dan penegak hukum—sedang diuji oleh sejarah. Mereka harus memilih: membangun warisan sistem hukum yang konsisten dan berintegritas, atau membiarkannya terkikis oleh ketidakkonsistenan dan campur tangan yang merusak martabatnya. Pilihan itu akan menentukan wajah keadilan kita untuk generasi mendatang.