Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Ekslusif: Prof. Hikmahanto Juwana soal Perlindungan Warga Sipil dalam Konflik

Dalam Wawancara Eksklusif, Prof. Hikmahanto Juwana mengungkap kegagalan implementasi hukum humaniter yang sistematis melanggar prinsip pembedaan dan proporsionalitas demi kepentingan politik. Ia mendesak Indonesia untuk lebih vokal dan segera mengadopsi Statuta Roma guna menutup celah impunitas. Tanpa kemauan politik dan langkah konkret, perlindungan sipil hanya akan menjadi retorika tanpa makna.

Wawancara Ekslusif: Prof. Hikmahanto Juwana soal Perlindungan Warga Sipil dalam Konflik

Dalam Wawancara Eksklusif dengan Tim Media, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, membongkar realitas pahit di balik retorika kemanusiaan global. Ia menegaskan bahwa hukum humaniter, yang sejatinya menjadi tameng bagi perlindungan sipil di medan perang, justru sistematis dilanggar bukan karena ketidaktahuan, melainkan akibat kepentingan politik dan militer yang menginjak-injak martabat manusia. Pernyataan ini bukan sekadar kritik akademik, melainkan tamparan keras bagi komunitas internasional yang lebih gemar bersembunyi di balik resolusi damai daripada menindak pelanggaran yang nyata.

Norma yang Terpinggirkan: Ketika Hukum Humaniter Hanya Tinggal Nama

Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 telah mengatur secara rigid perlindungan sipil dalam konflik bersenjata. Namun, dalam praktiknya, serangan terhadap infrastruktur sipil, rumah sakit, dan kamp pengungsian justru menjadi pemandangan rutin di Gaza, Ukraina, hingga Sudan. Prof. Hikmahanto menyoroti lemahnya implementasi ini sebagai bentuk kegagalan kolektif. Kepentingan negara-negara besar seringkali melindungi sekutunya dari jerat pengadilan, sehingga hukum humaniter hanya menjadi simbol tanpa eksekusi. Berikut sejumlah norma yang kerap dilanggar:

  • Pasal 48 Protokol Tambahan I — prinsip pembedaan antara kombatan dan warga sipil; setiap serangan wajib membedakan keduanya secara tegas.
  • Pasal 51(5)(b) — prinsip proporsionalitas; melarang serangan yang menimbulkan kerugian warga sipil berlebihan dibandingkan keuntungan militer yang diharapkan.
  • Statuta Roma Pasal 8 — mengkategorikan serangan yang disengaja kepada warga sipil sebagai kejahatan perang yang dapat diadili di Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Yang memprihatinkan, pelanggaran terhadap norma-norma tersebut jarang berujung pada hukuman. Pengadilan internasional, termasuk ICC, kerap terhambat oleh politik veto dan keengganan negara untuk meratifikasi perjanjian. Prof. Hikmahanto menegaskan bahwa tanpa kemauan politik untuk menegakkan hukum, maka hukum humaniter hanya akan menjadi pajangan akademik yang indah, tetapi tak berdampak di lapangan.

Indonesia di Persimpangan: Antara Retorika dan Aksi Nyata

Sebagai anggota Dewan HAM PBB, Indonesia memiliki posisi strategis yang belum dimanfaatkan maksimal. Prof. Hikmahanto dalam Wawancara Eksklusif ini menyerukan Indonesia untuk lebih vokal dalam mendorong penegakan perlindungan sipil di pengadilan internasional, bukan sekadar menyampaikan pernyataan diplomatik yang normatif. Dalam konteks nasional, Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah besar: kerangka hukum nasional yang belum mengadopsi Statuta Roma. Padahal, ratifikasi dan adopsi menjadi instrumen penting untuk mengadili kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, dan genosida secara akuntabel. Beberapa catatan kritis yang perlu diperhatikan:

  • Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM belum sepenuhnya selaras dengan Statuta Roma, terutama dalam definisi kejahatan perang yang lebih luas.
  • Kesepakatan internasional yang tidak diimplementasikan ke dalam hukum nasional justru menimbulkan celah impunitas bagi pelaku pelanggaran berat HAM.

Tanpa langkah konkret seperti ratifikasi Statuta Roma, Indonesia hanya akan menjadi penonton dalam percaturan penegakan hukum humaniter global. Padahal, sebagai negara yang menjunjung tinggi Pancasila dan kemanusiaan, sudah seharusnya negeri ini menjadi pelopor, bukan sekadar pengikut.

Pertanyaan etis yang menggugah: Sampai kapan kita akan terus membiarkan norma-norma hukum yang mulia ini hanya menjadi mantra kosong di tengah penderitaan warga sipil yang tak berdosa? Ataukah kita, sebagai aktivis hukum, siap mengambil sikap untuk mendorong perubahan—mulai dari ratifikasi Statuta Roma hingga penegakan hukum yang tanpa pandang bulu? Inilah saatnya untuk tidak hanya berbicara tentang etika perang, tetapi juga mewujudkannya dalam tindakan nyata.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prof. Hikmahanto Juwana
Organisasi: Tempo, Universitas Indonesia, Dewan HAM PBB
Lokasi: Indonesia