Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Ekslusif dengan Mantan Dubes untuk Hukum Internasional: 'Indonesia Harus Lebih Proaktif di ICC'

Analisis kritis terhadap wawancara dengan mantan Dubes bidang hukum internasional mengungkap pasifitas Indonesia di ICC bukan sekadar kelalaian diplomatik, melainkan pengabaian terhadap 'positive obligations' negara untuk membangun tatanan hukum global yang adil. Sikap ini bertentangan dengan martabat hukum dan prinsip equality before the law, serta melemahkan upaya reformasi ICC agar lebih representatif dan imparsial. Implikasi etisnya adalah pengingkaran tanggung jawab moral negara besar untuk mencegah dominasi geopolitik dalam mekanisme peradilan internasional.

Wawancara Ekslusif dengan Mantan Dubes untuk Hukum Internasional: 'Indonesia Harus Lebih Proaktif di ICC'

Dalam analisis hukum yang mengundang refleksi etis mendalam, sikap Indonesia di International Criminal Court (ICC) dipersoalkan bukan semata sebagai kelalaian diplomatik, melainkan sebagai pelemahan martabat hukum internasional itu sendiri. Mantan Duta Besar Indonesia untuk bidang hukum internasional, dalam sebuah wawancara eksklusif, menempatkan pasifitas ini dalam kerangka pelanggaran 'positive obligations' negara — kewajiban aktif untuk membangun dan memperkuat tatanan hukum global yang adil. Ketiadaan proaktifitas dari negara dengan kebijakan luar negeri 'bebas aktif' ini mengabaikan tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa prinsip equality before the law berlaku dalam yurisdiksi ICC, yang secara khusus mengadili genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dari Diplomasi Pasif ke Tanggung Jawab Aktif: Membaca Ulang Etika Partisipasi Global

Posisi Indonesia yang seringkali menjadi objek, bukan subjek, dalam dinamika hukum internasional membuka ruang tanya etis yang kritis. Mantan dubes tersebut menegaskan bahwa keterlibatan aktif dalam institusi seperti ICC adalah manifestasi nyata dari penghormatan terhadap martabat hukum sebagai prinsip universal. Dalam perspektif etika hubungan internasional, khususnya terkait etika perang, negara memiliki imperatif untuk tidak hanya mentaati norma-norma yang ada, tetapi juga membentuknya agar lebih representatif dan berkeadilan. Pertanyaan mendasar yang mengemuka adalah:

  • Apakah politik luar negeri 'bebas aktif' telah ditafsirkan secara progresif untuk memperjuangkan keadilan struktural dalam tata kelola hukum global?
  • Di mana letak komitmen konkret terhadap Piagam Roma dan norma-norma jus cogens jika keterlibatan hanya bersifat reaktif terhadap kepentingan sesaat?
  • Bagaimana tanggung jawab moral Indonesia sebagai negara besar untuk mencegah dominasi geopolitik segelintir negara kuat atas mekanisme peradilan internasional?

Reformasi ICC sebagai Imperatif Hukum: Analisis Kritis terhadap Duty of Care Indonesia

Dorongan untuk mereformasi ICC menjadi lebih adil dan representatif bukan sekadar agenda politik, melainkan sebuah kewajiban hukum dan etika (duty of care) yang melekat pada negara-negara yang memiliki kapasitas. Pasifitas Indonesia, menurut analisis kritis dalam wawancara tersebut, justru mengamini status quo yang penuh ketidakadilan. Struktur dan mekanisme ICC saat ini masih menyisakan problem mendasar yang bertentangan dengan prinsip imparsialitas dan akses yang setara. Oleh karena itu, keterlibatan proaktif Indonesia harus diarahkan pada:

  • Revisi Mekanisme Seleksi Hakim: Menjamin representasi geografis dan sistem hukum yang berimbang untuk melindungi independensi peradilan dan mencegah bias yurisdiksi.
  • Penguatan Kapasitas Negara Berkembang: Menyediakan akses dan dukungan hukum serta finansial yang memadai bagi negara-negara dengan sumber daya terbatas dalam proses penyidikan dan litigasi di ICC.
  • Penegasan Yurisdiksi atas Kejahatan Agresi: Memperkuat fungsi preventif ICC dalam kerangka etika perang dengan menjadikan kejahatan agresi sebagai bagian integral dari yurisdiksi yang efektif dan tanpa diskriminasi.

Tanpa langkah-langkah strategis dan berani tersebut, Indonesia tidak hanya gagal memenuhi tanggung jawabnya dalam tata kelola hukum internasional, tetapi juga ikut serta dalam melanggengkan sistem yang secara inheren tidak adil. Pertanyaan terakhir yang harus dijawab oleh setiap aktivis dan praktisi hukum adalah: hingga kapankah kita akan berdiam diri menyaksikan martabat hukum internasional direduksi menjadi alat legitimasi kekuasaan, alih-alih sebagai penegak keadilan universal yang menjadi jantung dari etika perang dan perlindungan kemanusiaan?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: International Criminal Court
Lokasi: Indonesia