Dalam sebuah wawancara eksklusif yang mengguncang jagat hukum Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM, melontarkan kritik tajam terhadap kondisi martabat hukum yang tengah terdegradasi di era disrupsi digital. Menurutnya, kecepatan arus informasi di media sosial telah melahirkan praktik 'peradilan oleh massa' yang mengancam asas praduga tak bersalah dan etika profesi hukum. Pernyataan ini bukan sekadar kegelisahan akademis, melainkan alarm bagi aktivis hukum dan aparat penegak hukum untuk segera merespons krisis normatif yang menggerogoti fondasi negara hukum. Lebih jauh, Yusril menyoroti bagaimana independensi hakim kerap terdesak oleh tekanan opini publik yang dibentuk di ruang digital, sebuah kondisi yang bertentangan dengan prinsip due process of law.
Disrupsi Digital dan Ancaman terhadap Asas Praduga Tak Bersalah
Fenomena peradilan oleh massa di dunia maya bukanlah isu baru, namun intensitasnya meningkat drastis seiring meluasnya penggunaan platform digital. Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa fenomena ini secara langsung melanggar asas fundamental dalam sistem peradilan pidana, yaitu praduga tak bersalah (presumption of innocence). Dalam konteks disrupsi digital, beberapa pelanggaran etika dan hukum yang menonjol antara lain:
- Penyebaran Informasi Tanpa Verifikasi: Kasus-kasus hukum seringkali dihakimi terlebih dahulu oleh publik berdasarkan klaim sepihak di media sosial, mengabaikan proses hukum yang berkeadilan.
- Tekanan pada Independensi Hakim: Opini publik yang masif dan emosional dapat memengaruhi pertimbangan hakim, sehingga putusan tidak lagi murni berdasarkan fakta dan hukum, melainkan berdasarkan tekanan sosial.
- Pengabaian Etika Profesi: Kuasa hukum dan jaksa kerap tergoda untuk memenangkan opini publik di media daripada membangun argumentasi hukum yang kokoh di persidangan.
Kondisi ini, menurut Yusril, mencerminkan krisis martabat hukum yang harus segera diatasi dengan pendekatan sistemik, bukan sekadar reaktif.
Urgensi Revisi Cyber Law dan Penguatan Etika Penegak Hukum
Dalam wawancara yang sama, Yusril Ihza Mahendra menawarkan dua solusi strategis untuk memulihkan martabat hukum di era digital. Pertama, revisi peraturan tentang siber (cyber law) agar selaras dengan prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan. Kedua, penguatan pendidikan etika bagi aparat penegak hukum dan hakim. Langkah-langkah ini dinilai mendesak untuk menjawab tantangan disrupsi digital yang tidak hanya mengubah cara berkomunikasi, tetapi juga cara berhukum. Aktivis hukum yang hadir dalam diskusi merespons positif gagasan ini, namun menekankan bahwa revisi cyber law harus diarahkan untuk melindungi hak asasi, bukan justru memperkuat kontrol negara yang represif. Beberapa titik kritis yang perlu menjadi perhatian para pembuat kebijakan dan aktivis hukum meliputi:
- Penegasan Asas Legalitas: Setiap pembatasan kebebasan berekspresi di ruang digital harus didasarkan pada undang-undang yang jelas, tidak multitafsir, dan proporsional.
- Perlindungan Korban Pencemaran Nama Baik: Hukum siber harus mampu memberikan keadilan bagi korban, tanpa mengorbankan hak atas kebebasan berpendapat.
- Penguatan Kapasitas Hakim dan Jaksa: Pendidikan etika dan literasi digital bagi aparat penegak hukum menjadi krusial agar mereka tidak mudah terpengaruh oleh opini publik dan tetap berpegang pada prinsip independence of judiciary.
Tanpa dua pilar ini, reformasi hukum di era digital hanya akan menjadi ilusi.
Di akhir wawancara, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan bahwa hukum harus kembali menjadi panglima, bukan sekadar alat kekuasaan—terlebih di ruang digital yang tanpa batas. Namun, ironisnya, justru di era keterbukaan informasi ini, ancaman terhadap martabat hukum semakin nyata. Pertanyaan etis yang menggugah bagi setiap aktivis hukum adalah: apakah kita hanya akan menjadi penonton ketika hukum dipermainkan oleh algoritma dan popularitas? Atau, akankah kita bergerak memastikan bahwa investigasi etis dan proses hukum yang adil tetap menjadi pijakan, meskipun badai disrupsi digital menerpa? Saatnya aktivis hukum tidak hanya cerdas dalam argumentasi, tetapi juga berani mengambil sikap untuk menjaga marwah hukum dari serbuan digital yang makin liar.