Minggu, 11 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif: Yusril Ihza Mahendra Soal Pengadilan HAM dan Masa Lalu Kelam Orde Baru

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dalam wawancara eksklusif menggugat ketiadaan pengadilan HAM ad hoc untuk pelanggaran HAM berat era Orde Baru sebagai pelanggaran serius terhadap etika hukum dan norma internasional. Ia menekankan bahwa impunitas sistemik ini mencederai Pasal 28I UUD 1945 dan UU No. 26/2000, serta mendesak revisi UU Komnas HAM yang tidak boleh dimanipulasi kepentingan politik. Tanpa pengadilan HAM, hukum hanya menjadi alat kekuasaan yang mengkhianati martabat keadilan universal.

Wawancara Eksklusif: Yusril Ihza Mahendra Soal Pengadilan HAM dan Masa Lalu Kelam Orde Baru

Lebih dari dua dekade reformasi bergulir, namun akuntabilitas hukum atas pelanggaran HAM berat era Orde Baru masih menjadi utang konstitusional yang tak kunjung dibayar. Dalam wawancara eksklusif dengan Tribunnews, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra kembali menggugat kelambanan negara yang membiarkan impunitas sistemik mengakar. Ia menegaskan bahwa reformasi hukum Indonesia hanya bersifat prosedural—menyentuh permukaan tanpa pernah membedah substansi keadilan bagi korban yang hidup dalam bayang-bayang pelanggaran HAM. Seruan Yusril ini bukan sekadar kritik politik, melainkan sebuah deklarasi etis bahwa tanpa pengadilan HAM yang independen dan transparan, martabat hukum nasional akan terus terkoyak oleh sejarah kelam yang tak kunjung diusut.

Akuntabilitas Masa Lalu: Pelanggaran Terhadap Etika Hukum dan Norma Internasional

Yusril menyoroti bahwa ketiadaan pengadilan HAM ad hoc untuk kasus pelanggaran HAM berat masa lalu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip rule of law dan kewajiban negara berdasarkan hukum internasional. Impunitas sistemik ini, menurutnya, tidak hanya mencederai semangat Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang menjamin perlindungan HAM, tetapi juga melanggar prinsip non bis in idem jika dibiarkan tanpa proses yudisial. Ia mengingatkan bahwa Pasal 4 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM secara tegas mengamanatkan pembentukan pengadilan HAM ad hoc untuk pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum undang-undang tersebut berlaku—sebuah norma yang belum pernah dipenuhi sepenuhnya. Dalam perspektif etika perang dan martabat hukum, kelambanan ini memunculkan pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum:

  • Apakah negara masih sah secara moral jika menolak mengadili pelaku pelanggaran HAM berat yang telah teridentifikasi?
  • Bagaimana prinsip responsibility to protect (R2P) yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat diabaikan tanpa konsekuensi etis?
  • Apakah revisi Undang-Undang Komnas HAM yang diusulkan Yusril akan cukup efektif tanpa adanya sanksi hukum yang tegas bagi para pelanggar?

Tanpa pengadilan HAM, hukum berubah menjadi alat kekuasaan, bukan alat keadilan. Hal ini mengirimkan sinyal berbahaya bahwa Indonesia masih terjebak dalam budaya impunitas yang menodai etika hukum dan prinsip keadilan universal yang diakui dunia.

Urgensi Revisi UU Komnas HAM dan Kemandirian Peradilan

Lebih jauh, Yusril menyoroti bahwa Komnas HAM sebagai lembaga independen memerlukan kewenangan yang lebih kuat agar dapat mendorong proses hukum secara progresif—bukan sekadar menjadi saksi bisu di tengah penderitaan korban. Ia mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merealisasikan komitmen yang sudah lama tertunda, di tengah kekhawatiran bahwa revisi UU Komnas HAM akan dimanipulasi oleh kepentingan politik jangka pendek yang mengutamakan stabilitas semu. Dalam analisisnya yang tajam, Yusril menyatakan: “Tanpa pengadilan HAM, Indonesia terus hidup dalam bayang-bayang impunitas. Ini bukan masalah waktu, melainkan masalah kemauan politik.” Seruan ini seharusnya menjadi alarm bagi para aktivis hukum untuk mempertanyakan arah perjuangan keadilan di negeri ini. Sudah saatnya kita berhenti menulis sejarah keadilan hanya di atas kertas dan mulai mewujudkannya dalam tindakan nyata. Para korban pelanggaran HAM era Orde Baru telah terlalu lama bersembunyi di balik dinding diam negara—sebuah tembok yang harus diruntuhkan dengan keberanian hukum dan etika.

Pertanyaan etis yang menggugah: Jika kita sebagai bangsa terus menunda-nunda pembentukan pengadilan HAM, apakah kita secara sadar memilih untuk menjadi bagian dari budaya impunitas yang meracuni tatanan hukum? Keadilan tidak bisa menunggu selamanya; setiap hari tanpa akuntabilitas adalah pengkhianatan terhadap martabat hukum dan hak asasi manusia. Aktivis hukum harus mengambil sikap: mendesak agar revisi UU Komnas HAM tidak kehilangan ruh kemandirian peradilan, dan menuntut realisasi pengadilan HAM ad hoc sebagai wujud nyata komitmen terhadap etika hukum dan keadilan transisional.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Yusril Ihza Mahendra
Organisasi: Tribunnews, Komnas HAM, Pemerintah, DPR
Lokasi: Indonesia