Dalam wawancara eksklusif dengan Kompas, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Mahfud MD melontarkan kritik tajam terhadap pembiaran atas praktik hukum tidak etis yang merajalela di lingkungan peradilan dan militer. Pernyataan ini bukan sekadar celaan akademis, melainkan sebuah alarm etis yang mengguncang fondasi negara hukum Indonesia. Mahfud dengan tegas menyoroti bagaimana budaya korupsi dan intrik kekuasaan telah menggerogoti integritas lembaga hukum, sehingga martabat hukum menjadi taruhan. Dalam konteks etika perang melawan ketidakadilan domestik, praktik ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap aparat.
Pembiaran sebagai Pelanggaran Etika Hukum
Prof. Mahfud menekankan bahwa pembiaran terhadap praktik hukum tidak etis merupakan kegagalan sistemik yang mengancam legitimasi peradilan. Menurutnya, setiap aparat hukum dan militer harus menjunjung tinggi kode etik dan bersedia diaudit secara independen. Tanpa adanya kemauan politik untuk membersihkan institusi hukum, Indonesia tidak akan mampu menegakkan keadilan yang sesungguhnya. Hal ini sejalan dengan norma hukum internasional yang diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Pasal 10) dan Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Independensi Peradilan (1985), yang menuntut adanya pengadilan yang independen dan tidak memihak. Berikut adalah pelanggaran etis yang diidentifikasi dalam wawancara ini:
- Pelanggaran kode etik hakim dan jaksa: Praktik suap dan intervensi kekuasaan dalam proses peradilan melanggar prinsip imparsialitas.
- Ketidakmampuan audit independen: Tidak adanya mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel terhadap lembaga hukum.
- Intrik kekuasaan di tubuh militer: Keterlibatan aparat dalam praktik hukum yang tidak etis, yang bertentangan dengan etika perang dan supremasi sipil.
Etika Perang Melawan Ketidakadilan Domestik
Lebih jauh, Mahfud mengingatkan bahwa etika perang bukan hanya soal konflik bersenjata di medan tempur, tetapi juga tentang perang melawan ketidakadilan di dalam negeri. Dalam konteks ini, praktik hukum tidak etis dapat disamakan dengan pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional (IHL) dan Konvensi Jenewa, yang melarang tindakan sewenang-wenang dan tidak adil terhadap warga negara. Setiap aparat yang terlibat dalam pembiaran ini telah mengkhianati sumpah jabatan dan prinsip-prinsip keadilan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28D yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Tanpa adanya reformasi struktural yang radikal, Indonesia akan terus terjebak dalam lingkaran ketidakadilan yang merusak martabat hukum. Publik, khususnya aktivis hukum, harus mengambil sikap tegas dengan mendesak pemerintah untuk:
- Membentuk komisi independen yang berwenang mengaudit semua lembaga peradilan dan militer.
- Menerapkan sanksi berat bagi aparat yang terlibat dalam praktik tidak etis, termasuk pemecatan dan tuntutan pidana.
- Memperkuat pengawasan publik melalui partisipasi masyarakat sipil dalam proses peradilan.
Analisis Kritis: Pertanyaan Etis bagi Aktivis Hukum
Kritik Prof. Mahfud MD ini bukan sekadar wacana, melainkan panggilan untuk bertindak. Pertanyaan etis yang menggugah adalah: Apakah kita sebagai bangsa rela membiarkan institusi hukum terus dikorupsi oleh kekuasaan dan uang, atau kita bersatu untuk membersihkannya dari dalam? Tanpa keberanian moral dari para aktivis hukum, politisi, dan masyarakat, martabat hukum akan tetap menjadi mimpi yang tak terjangkau. Saatnya setiap individu memilih: menjadi bagian dari solusi atau justru diam dalam pembiaran yang memperparah situasi.